Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta, kasus pembunuhan sopir ekspedisi berinisial BA (32) di Katingan Hilir, Kalimantan Tengah diproses secara transparan.
Diketahui dalam kasus pembunuhan yang diotaki anggota Polres Palangkaraya Brigadir Anton Kurniawan atau Brigadir AK, polisi turut satu orang sopir taksi online bernama Muhammad Haryono.
Haryono adalah orang yang melaporkan tentang peristiwa penembakan yang dilakukan Brigadir AK terhadap korban BA.
"Kalau memang temuan-temuan buktinya menyebutkan bahwa si sopir taksi online memang terbukti membantu pelaku utama, maka sudah sewajarnya ia ditangkap. Karena saya yakin Pak Kapolda Kalteng pasti benar-benar memastikan kasus ini berproses secara transparan dan objektif," kata dia kepada wartawan Kamis (19/12/2024).
"Kemarin kasus ini kan juga sudah dibawa ke Komisi III, jadi kita semua kawal sama-sama. Saya yakin jajaran Polda Kalteng tidak ada yang berani main-main di kasus ini," lanjutnya.
Ia mengatakan bakal terus memantau perkembangan kasus ini.
Baca juga: Polda Kalteng Ungkap Peran H, Ikut Bongkar Pembunuhan oleh Brigadir AK tapi Berujung Jadi Tersangka
Bahkan, ia mengajak masyarakat untuk ikut memantau jika terjadi kejanggalan.
“Sejauh ini, pelaku utamanya kan sudah di-PTDH. Tinggal selanjutnya kita pastikan bahwa ia mendapat hukuman pidana maksimal, tidak boleh ada perlakuan khusus atau hal-hal lainnya. Dan seluruh jajaran Pak Kapolda Kalteng harus pastikan itu. Karena nama baik bapak dan nama baik institusi tengah dipertaruhkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sahroni meminta Polda Kalteng terus melanjutkan pengusutan kasus ini.
Ia ingin, semua pihak yang terlibat agar diproses.
“Kita harus pastikan hukum ditegakkan. Seret semua yang terlibat dalam membantu pelaku dalam melancarkan aksinya. Bahkan kalau ada oknum aparat lainnya yang terlibat, seret sekalian,” ujarnya.
Baca juga: Perkembangan Kasus Polisi Bunuh Warga, Polda Kalteng: Tersangka H Diminta Brigadir AK Buang Mayat
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengungkap alasan penyidik Polda Kalteng menetapkan Haryono alias H sebagai tersangka.
Menurutnya penetapan status tersangka itu sudah berdasarkan bukti yang didapat penyidik.