News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bunuh Warga di Kalteng

Kasus Polisi Tembak Warga di Kalteng Seret Sopir Taksi Online Tersangka, DPR Minta Diusut Transparan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir AK (kiri) saat digiring aparat ke lokasi konferensi pers di Polda Kalteng, Palangkaraya, Senin (16/12/2024). Yuliani, istri tersangka H (kanan).

Setelah penyidikan, ternyata pelakunya merupakan Brigadir Anton Kurniawan yang merupakan anggota Polres Palangkaraya. 

Kekinian, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Propam Polda Kalteng juga telah menjatuhi sanksi Brigadir AK dengan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini