News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Kata Budi Arie usai Diperiksa Bareskrim soal Kasus Judol Komdigi: Saya Wajib Bantu Kepolisian

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkominfo 2023- 2024 Budi Arie Setiadi usai diperiksa penyidik terkait kasus judi online Komdig di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

Para pelaku mempunyai perannya masing-masing dalam melakukan aksi kejahatan judi online ini.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyebut tersangka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO) berperan sebagai bandar atau pengelola situs judi.

Lalu, 7 tersangka yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO) berperan sebagai agen yang mencari situs judi online.

Berikutnya, 3 tersangka yakni M, MN, dan DM berperan sebagai pengepul situs judi dan menampung uang setoran dari para agen.

Kemudian, 2 tersangka yakni AK dan J berperan melakukan verifikasi situs judi online agar tak diblokir.

Selanjutnya, tersangka berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR berperan memilah situs yang diblokir atatersangka u tidak diblokir.

Adapun tersangka berinisial D dan E yang berperan melakukan TPPU serta pelaku berinisial T yang berwenang menjaga situs judi online.

"Oknum dari internal komdigi yang berperan menjaga website itu agar tak diblokir," kata Karyoto dalam jumpa pers.

Aparat Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi; sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika) di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (1/11/2024) malam. Penggeledahan dalam rangka pencarian barang bukti kasus judi online yang diduga melibatkan pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Sita Ratusan Miliaran Rupiah hingga Senjata Api

Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.

Baca juga: Soal PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Pengusaha: Itu Cuma Penamaan, Sebenarnya Semua Kena

Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.

Lalu, 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

Selanjutnya, terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini