“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C,” ucap Ade Ary.
Baca juga: Menang Praperadilan, Polda Metro Ngaku Siap Digugat Kembali Terkait Penuntasan Kasus Firli Bahuri
Dari tangan kedua tersangka baru yang berhasil ditangkap, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti.
Dari tersangka AA 1 unit HP, 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp. 724.336.400;
Kemudian dari tersangka F alias W alias A berupa 1 unit HP dan uang tunai Rp. 720.000.000.
“Kami juga masih menunggu hasil analisa dari PPATK, sehingga diharapkan kami bisa mlakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya,” imbuh Kabid Humas Polda Metro.
Termasuk juga melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara.