Kedua, Tandra meminta perlu perbaikan sistem penegakan hukum di bidang korupsi.
Menurutnya, meskipun banyak upaya telah dilakukan, praktik korupsi justru semakin marak dan pengembalian kerugian negara sering kali tidak tercapai.
"Sampai sekarang korupsi semakim marak, dan kerugian keuangan itu malah tidak tercapai."
"Nah makanya itu di depan saya setuju dengan beberapa syarat dan kondisi," ungkap Tandra.
Syarat terakhir, Tandra menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam penerapan kebijakan ini.
Ia mengingatkan bahwa pengampunan harus dilakukan satu kali saja, disertai dengan penegakan hukum yang lebih ketat dan tegas di masa depan.
"Artinya gini satu kali memberikan pengampunan, setelah itu penegakan hukum harus transparan, terbuka, tak boleh lagi ada korupsi. Kalau itu tak terjadi, maka percuma. Sekarang ketahuan dia balikin, setelah itu korupsi lagi, malah jauh lebih besar," ucap Tandra.
PDIP: Koruptor Tetap Dihukum
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru menegaskan, seorang koruptor harus tetap dihukum.
"Ya tentunya kita tetap pada pokok persoalan, namanya koruptor kan tetap harus dihukum, dia harus mengembalikan uang, harus disita, itu kan wajib," kata Falah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Meski begitu, wacana yang dilontarkan Presiden Prabowo juga merupakan ide yang bagus.
Namun demikian, hal ini perlu dikaji lagi.
"Tapi kalau sampai ada kebijakan yang lain, ya tentunya nanti kita akan bicarakan lagi. Itu kan sebuah kebijakan yang juga bagus juga sih, tapi kan paling utama kan negara kita negara hukum," ucap Falah.
"Yang paling utama kan ya yang korupsi kan ya harus mengembalikan uang dulu, jangan kemudian langsung dikasih ampunan, kan gitu kan harus kita usut," sambungnya.