News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

5 Kesalahan Hasto Kristiyanto Disebut KPK, hingga Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Harun Masiku

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribunnews.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya lima kesalahan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku. Apa saja? (ISTIMEWA)

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyebut, 5 kesalahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK). 

Hal itu dikatakan Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). 

Diberitakan sebelumnya KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Sementara itu soal dua kesalahan yang dilakukan Hasto, Setyo menyebut hal itu yakni menyediakan sebagian uang suap hingga disebut telah melakukan upaya merintangi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

KPK juga mengatakan bahwa Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya di air dan kemudian kabur.

Tak hanya itu, Setyo melanjutkan, Hasto juga disebut mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

“Dari proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap berasal dari saudara HK,” kata Setyo, mengutip Kompas.com.

Setyo mengungkapkan, suap diberikan agar Harun Masiku bisa melenggang menjadi anggota DPR RI meski perolehan suaranya tertinggal dari caleg PDIP lainnya. 

Dikatakannya terdapat upaya Hasto untuk mendudukkan Harun sebagai anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. 

Jalan suap ditempuh lantaran caleg dari PDIP yang berhak mendapatkan kursi PAW, Riezky Aprilia, tak mau menuruti perintah Hasto. 

Baca juga: Penetapan Tersangka oleh KPK Jadi Kado Natal Hasto Kristiyanto, Ini 2 Kasusnya

Setyo mengatakan, sejak tahap perencanaan hingga penyerahan uang suap, Hasto mengendalikan bawahannya yang bernama Saiful Bahri dan DTI.

“Dalam memberikan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan,” kata Setyo.

Setyo juga mengatakan bahwa Hasto sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

"Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto) dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024," kata Setyo.

Hasto Disebut Memerintah Harun untuk Rendam Ponsel lalu Kabur

Sementara itu dalam kronologi perkara disebutkan bahwa Hasto meminta Harun Masiku untuk merendam handphone (HP) dan melarikan diri.

Peristiwa itu terjadi pada 8 Januari 2020.

Di hari itu, KPK sedang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan dua orang lainnya.

"Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi JI. Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Saudara HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," lanjut Setyo.

Empat tahun kemudian tepatnya pada 6 Juni 2024, kata Setyo, Hasto memerintahkan Kusnadi selaku stafnya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Itu terjadi sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga disebut KPK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
 
"Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku," kata Setyo.

Daftar 5 sosok yang menjadi tersangka di pusaran kasus Harun Masiku

Harun Masiku

Sudah empat tahun Harun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 2020 lalu.

KPK menetapkan empat orang, termasuk Harun sebagai tersangka.

Di mana tiga di antaranya telah dijatuhi hukuman.

Namun, Harun lolos dari OTT KPK, mengutip Kompas.com. 

Jejaknya juga sama sekali tak tercium hingga sekarang.

Wahyu Setiawan

Wahyu Setiawan merupakan eks Komisioner KPU yang pernah terbukti menerima suap.

Adapun tujuan penerimaan uang suap tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Fraksi PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.

Wahyu telah menjalani hukuman, di mana dirinya dihukum 7 tahun penjara.

Agustiani Tio Fridelina

Agustiani Tio Fridelina merupakan orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dirinya juga pernah terdaftar menjadi kader PDIP.

Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya senilai Rp600 juta dari Harun Masiku.

Agustiani dihukum 4 tahun penjara.

Saeful Bahri

Saeful Bahri merupakan mantan kader PDIP, yang juga tersangka dalam kasus tersebut.

Saeful divonis satu tahun dan delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti ikut menyuap Anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.

Vonis terhadap Saeful Bahri dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (28/5/2020).

Suap sebesar Rp600 juta itu diberikan melalui Saeful oleh Markus Nari kepada Wahyu agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.

Sementara pada Juli 2024, Saeful sempat dipanggil KPK untuk menjadi saksi kasus dugaan suap Harun Masiku.

Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka KPK.

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya/Syakirun Ni'am)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini