Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun berkelakar kalau penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK adalah hadiah natal.
Pernyataan itu disampaikan oleh Komarudin saat pihaknya memberikan penjelasan soal penetapan tersangka oleh KPK terhadap Hasto.
Baca juga: Hasto Kristiyanto jadi Tersangka Suap Harun Masiku, IPW Pertanyakan Fakta di Balik Sumber Uang
Mulanya, Komarudin sempat salah berucap saat memberikan sambutan di agenda jumpa pers.
"Malam ini menyampaikan beberapa hal terkait penetapan Sekjen PDIP sebagai tersangka oleh PDIP, eh maaf oleh KPK," kata Komarudin saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Sekjen PDIP Hasto Dicegah ke Luar Negeri, Dicekal Selama 6 Bulan
Setelahnya, Komarudin berkelakar kalau pernyataannya yang keliru itu disebabkan karena saat ini seluruh umat Kristiani sedang merayakan malam Natal.
Termasuk kata dia, para jajaran pengurus di DPP PDIP.
Akan tetapi, dalam momen yang bahagia ini, salah satu punggawa PDIP yakni Hasto justru ditetapkan tersangka oleh KPK. Komarudin lantas mengibaratkan kalau penetapan tersangka terhadap Hasto adalah hadiah di malam Natal.
"Ini masalahnya kita lagi sibuk Natalan ini kita dikasih hadiah Sekjen ditetapkan sebagai tersangka," tandas dia.
Diberitakan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Baca juga: PDIP Yakin Hasto Kristiyanto Akan Taat Hukum dan Jalani Semua Proses yang Disangkakan
Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.