TRIBUNNEWS.COM - Penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka mewarnai momen Natal-nya.
Bak "kado natal", penetapan ini resmi dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 23 Desember 2024 melalui surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024.
Padahal, tanggal 25 Desember 2024 nanti umat kristiani merayakan momen Natal bersama keluarga, termasuk Hasto Kristiyanto.
Diketahui, saat ditetapkan sebagai tersangka, Hasto tidak sedang berada di rumahnya.
Ia dikabarkan sedang pergi berlibur dalam rangka hari Raya Natal 2024 di luar kota.
Kabar tersebut disampaikan oleh Koordinator Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana DPC PDIP Kota Bekasi, Donbosco Wara, yang bertugas menjaga kediaman Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Bapak berencana mau libur Natalan ke luar kota. Di sini benar-benar enggak ada orang."
"Kita saja enggak tahu teman-teman wartawan tiba-tiba ada," kata Donbosco di kediaman Hasto, Selasa (24/12/2024) dilansir Kompas.com.
Kendati demikian, ia tidak mengetahui secara persis ke mana Hasto dan keluarganya bepergian.
"Ke Jogja atau ke mana, saya enggak tahu. Saya tahunya ke luar kota saja," terang Donbosco.
Diketahui, Donbosco menjaga kediaman Hasto bersama lima anggota Satgas Cakra Buana lainnya.
Baca juga: Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Jadi Tersangka setelah Kasus Harun Masiku Berjalan 5 Tahun
Mereka menjaga kediaman Hasto sejak Selasa pukul 10.00 WIB.
Pihaknya juga mengaku belum mengetahui sampai kapan akan melakukan penjagaan di kediaman Hasto.
"Kita tunggu instruksi dari DPC PDIP Kota Bekasi saja," pungkasnya.