TRIBUNNEWS.COM - Richard Louhenapessy, S.H. adalah Wali Kota Ambon.
Politisi Golkar ini merupakan Wali Kota Ambon dua periode.
Ia menjabat di tahun 2011-2016 dan 2017-2022.
Pria beragama Kristen ini sudah cukup lama dan setia bersama Partai Golkar.
Richard Louhenapessy lahir pada 20 April 1955.
Richard Louhenapessy menikah dengan Laberina Louisa Evelin Maatita.
Dilansir Tribunnewswiki, Richard Louhenapessy dan sang istri dikarunia 5 orang anak.
Pendidikan
Richard Louhenapessy diketahui mengenyam di Kota Ambon.
Mantan Wali Kota Ambon ini, bersekolah dasar sampai sarjana di Ambon.
Berikut adalah rincian pendidikan yang pernah ditimba oleh Richard Louhenapessy, dikutip dari Wikipedia:
Baca juga: KPK Setor Rp8,2 Miliar ke Kas Negara dari Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dkk
Pendidikan Formal
Sekolah Dasar Kristen Urimessing B2 (1967)
Sekolah Menengah Pertama Kristen Urimessing (1970)
Sekolah Menengah Atas Xaverius (1973)
Fakultas Hukum Universitas Pattimura (1985)
Pendidikan Informal
Penataran Tingkat Provinsi Angkatan II (1979)
Penataran Kewaspadaan Nasional bagi Pemuda Angkatan IV (1989)
Orientasi Pendalaman Bidang Tugas DPRD (1994)
Forum Konsolidasi Pimpinan Pemerintahan Daerah, Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi pada LEMHANAS RI (2007)
Seminar, Lokakarya dan Symposium Tingkat Nasional (2007)
Karier
Richard Louhenapessy mengawali karier sebagai pengacara pada tahun 1978 hingga 1999.
Ia mengawali kariernya sebelum dirinya lulus dari Pattimura.
Kemudian, Richard Louhenapessy bergabung dengan Golkar dan menjadi ketua organisasi pemuda partai di Ambon tahun 1988.
Setelah itu, Richard Louhenapessy menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku pada tahun 1992-1997 dari Partai Golkar.
Richard juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku pada tahun 2004-2009.
Selain itu, posisi strategis di Partai Golkar juga pernah Richard emban, di antaranya yakni Wakil Ketua DPD I Partai GOLKAR Provinsi Maluku (1999-2004), Ketua Dewan Penasehat Partai GOLKAR Provinsi Maluku (2004-2009) dan Wakil Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Maluku (2009-Sekarang).
Pada 2011, Richard akhirnya menjadi orang nomor satu di Kota Ambon dengan menjadi Wali Kota Ambon.
Richard Louhenapessy bahkan menjadi Wali Kota Ambon selama dua periode.
Periode pertama Richard Louhenapessy menjabat di tahun 2011 hingga 2016.
Kemudian, Richard Louhenapessy kembali menduduki kursi Wali Kota berlanjut di periode kedua pada tahun 2017-2022.
Selama masa jabatannya, Richard Louhenapessy mempromosikan Ambon sebagai "Kota Musik".
Ia bercanda bahwa ketertarikan terhadap musik adalah "bagian dari DNA orang Ambon"
Berikut detail riwayat pekerjaan yang pernah dilewati oleh Richard Louhenapessy:
- Pengacara Praktek (1978–1986)
- Advokad/Penasehat Hukum (1987–1999)
- Anggota DPRD Provinsi Maluku (1992–1997)
- Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku (1999–2004)
- Ketua DPRD Provinsi Maluku (2004–2009)
- Anggota DPRD Provinsi Maluku (2009–2011)
- Wali Kota Ambon (2011–2016)
- Wali Kota Ambon (2017–2022)
Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang disampaikan 30 Maret 2022/Periodik - 2021m harta kekayaan Richard Louhenapessy ada di angka Rp 13.643.457.526.
Dalam LHKPN tersebut, Richard Louhenapessy diketahui tidak memiliki hutang.
Berikut adalah rincian lengkap harta kekayaan Richard Louhenapessy dilansir dari e-LHKPN miliknya:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.085.000.000
1. Tanah Seluas 500 m2 di KAB / KOTA KOTA AMBON , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 75.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 386 m2/340 m2 di KAB / KOTA KOTA AMBON , HASIL SENDIRI Rp. 1.800.000.000
3. Tanah Seluas 522 m2 di KAB / KOTA KOTA AMBON , HASIL SENDIRI Rp. 160.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/110 m2 di NEGARA [unknown], HASIL SENDIRI Rp. 2.050.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. ----
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 128.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 9.429.957.526
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 13.643.457.526
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 13.643.457.526
Kasus
Richard Louhenapessy, Wali Kota Ambon dua periode, 2011-2016 dan 2017-2022 kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan Richard Louhenapessy atas dugaan korupsi perizinan tahun 2020 di Kota Ambon.
Saat ini, status Richard Louhenapessy sudah menjadi tersangka.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap kasus yang melibatkan pihak swasta tersebut.
Dalam perkara ini, selain menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka, KPK juga menetapkan karyawan Alfamidi Kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.
Dilansir Tribun Medan, Amri diketahui memberi suap Rp 500 juta kepada Richard Louhenapessy melalui Andrew Erin Hehanusa, staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon.
(TRIBUNNEWS.COM/Ika Wahyuningsih)