TRIBUNNEWS.COM - KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka pada Senin (23/12/2024).
Penetapan tersangka terhadap Hasto ini dilakukan KPK karena Sekjen PDIP itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni dengan sengaja mencegah atau merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Diketahui kasus Harun Masiku sendiri terkait dengan korupsi penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Setelah Hasto menjadi tersangka, publik pun bertanya-tanya apakah Hasto memiliki andil dalam hilangnya Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buron KPK.
Saat menanggapi hal tersebut, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut KPK masih mencoba mendalaminya.
Hal itu juga telah menjadi materi penyidikan dalam kasus Hasto Kristiyanto ini.
KPK juga akan mendalami lebih lanjut apakah Hasto punya andil lain terkait lolosnya Harun Masiku saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.
"Terkait masalah kebocoran OTT juga keterlibatan saudara HK dengan kaburnya saudara HM dll, itu yang sedang kita dalami tentunya," kata Asep dalam konferensi pers KPK pada hari ini, Selasa (24/12/2024).
Asep menuturkan penetapan tersangka pada Hasto ini didasari pada dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Pertama, Hasto ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Baca juga: Novel Baswedan: Hasto Kristiyanto Sebenarnya Sudah Diusulkan Penyidik KPK Jadi Tersangka Sejak 2020
Dari dua sprindik itulah publik bisa melihat apa saja yang akan didalami KPK pada Hasto nantinya.
Yang jelas masalah suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku akan jadi materi penyidikan dalam kasus Hasto ini.
"Itu ada dua sprindik untuk saudara HK (Hasto Kristiyanto), salah satunya pasal 21, disini yang akan menjadi materi. Kita akan mendalami disitu," terang Asep.