Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo berharap penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK dalam kasus Harun Masiku murni penegakan hukum.
Sejak awal, Rudianto mendorong KPK untuk meluruskan setiap perkara agar tidak muatan politis di dalamnya.
Baca juga: Komentar Jokowi saat Tahu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
"Jangan ada kesan tendensi politik, mencari-cari kesalahan, mencari kesalahan. Tapi menemukan kesalahan boleh, tapi mencari kesalahan kan tidak boleh. Kita mau KPK ini dalam menangani kasus betul-betul murni penegakan hukum," kata Rudianto kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Namun, Politisi NasDem itu memahami adanya persepsi yang beragam di masyarakat soal kasus ini, khususnya terkait politik.
Baca juga: Refly Harun & Rocky Gerung Seret Nama Jokowi dalam Kasus Hasto, Tuding Lakukan Balas Dendam Politik
Menurut dia, hal ini tak terlepas dari berlarut-larutnya kasus Harun Masiku di KPK.
"Makanya dari awal ini kekeliruan pimpinan KPK lama, menurut saya, dan tidak menuntaskan yang menjadikan ini tunggakan perkara," kata dia.
"Sehingga ini berlarut-larut dan liar. Akhirnya ketika berlarut-larut dan liar, memunculkan persepsi beragam di masyarakat. Ya ada yang mengatakan tendensi politik, ini menarget orang per orang, dan sebagainya. Ini yang tidak baik untuk KPK," katanya.
Untuk itu, dia berharap KPK mampu meluruskan dan menuntaskan kasus tersebut dengan transparan untuk menepis persepsi adanya muatan politis dalam penetapan Hasto sebagai tersangka.
Sebagai informasi, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan.
Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui pula telah bergulir sejak 2020 silam. Itu artinya butuh waktu empat tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun.
Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) menerangkan bahwa lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.
"Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan," kata Setyo.
Baca juga: Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Pakar Hukum Imbau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jangan Disembunyikan
Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020.
Namun, kata Setyo, saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.
Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.
Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. (*)