TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) sebut penanganan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku akan menjadi pertaruhan bagi institusi KPK.
“Tentu kami berharap ekspektasi yang tinggi kepada pimpinan KPK yang sekarang ya, karena sekali lagi, KPK lima tahun terakhir ini kan berada pada titik nadir menurut saya,” kata Koordinator ICW Agus Sunaryanto dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV yang mengangkat tema ‘KPK Tetapkan Hasto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku’ Rabu (25/12/2024).
“Termasuk pimpinannya sendiri Firli Bahuri kan statusnya sekarang sebagai tersangka korupsi, jadi sangat ironis, pimpinan lembaga korupsi kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi,” lanjutnya.
Di samping itu, kata Agus, kredibilitas KPK mengacu pada sejumlah survei menunjukkan hasil yang kurang baik bahkan berada di bawah institusi Polri.
Padahal KPK sebagai lembaga penegak hukum diharapkan bisa menjadi trigger bagi institusi penegak hukum di Indonesia.
“Jadi PR-nya cukup banyak ini untuk Setyo (ketua KPK) dan komisioner yang lain walaupun secara komposisi menurut saya juga tidak ideal, tapi sekali lagi pekerjaan rumahnya banyak. Mari kita tunjukan minimal di kasus ini perlu ada kehati-hatian dalam menangani kasus Harun Masiku dan Hasto ini,” ujar Agus.
“Karena ini menjadi pertaruhan bagi KPK, apakah kemudian KPK benar-benar bisa dipercaya oleh publik kembali atau diindentifikasi sebagai lembaga yang menjadi alat kekuasaan,” kata Agus.
Yasonna dan Hasto Dicekal ke Luar Negeri
Terbaru, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kementerian Imipas) melakukan pencekalan terhadap dua politikus PDIP yakni Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menkumham RI Yasonna H. Laoly ke luar negeri.
Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Saffar M. Godam.
"Pencegahan ke LN (Luar Negeri)dilakukan pada tanggal 24 Des 2024. Betul untuk Hasto K dan Yasonna," kata Godam saat dikonfirmasi, Rabu (25/12/2024).
Godam menambahkan, pencekalan terhadap kedua elite PDIP itu dilakukan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun masa berlaku dari penetapan pencekalan itu kata dia, sampai enam bulan semenjak diterimanya surat dari KPK.
"Berdasarkan surat dari KPK. Berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang," tukas dia.