News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN 12 Persen

Kiai Said Aqil Siroj Ingatkan Ancaman PHK dan Lonjakan Harga Sembako Imbas Kenaikan PPN 12 Persen

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Lembaga Persaudaraan Ormas Islam (LPOI) KH Said Aqil Siroj.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Persaudaraan Ormas Islam (LPOI) KH Said Aqil Siroj mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen bakal berdampak negatif terhadap rakyat.

Ia mengatakan rakyat kecil akan sangat terdampak dengan kenaikan pajak ini.

"Saya atau kita hanya sebagai penyambung. Suara anggota atau warga di bawah. Semua warga prihatin, menjerit. Pasti dampaknya ada pada orang kecil," ujar Said Aqil dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun LPOI di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Rabu (25/12/2024).

"Peningkatan pajak, peningkatan pajak sebanyak 12 persen. Tapi dampak negatif akan dirasakan oleh rakyat," tambahnya.

Said Aqil mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini akan membuat harga bahan pokok naik.

Baca juga: PKS: PPN 12 Persen Berdampak Negatif ke Sektor Pertanian, Ancam Swasembada Pangan

Bahkan, dirinya mengatakan masyarakat juga bisa mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pasti nanti harga naik, bahan pojok pangan. Bisa-bisa PHK, semau-maunya lah, karena dengan alasan pajak naik," kata Said Aqil.

Mantan Ketua Umum PBNU ini meminta agar Pemerintah meninjau kembali kebijakan ini.

"Maka yang sebenarnya kita ingin membutuhkan terbukanya dengan luas lapangan kerja. Malah bisa mengancam, yang sudah kerja pun bisa kehilangan pekerjaannya. Jadi sikap kita cobalah, tinjau lah," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Baca juga: PDIP Jelaskan Naiknya PPN Jadi 12 Persen demi Program Prabowo, Termasuk Makan Bergizi Gratis

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12).

Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini