Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka dalam pengembangan kasus buronan eks caleg PDIP Harun Masiku.
Perkara Harun Masiku ini awalnya berasal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 silam.
Kala itu, KPK berhasil menangkap Wahyu Setiawan selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan beberapa pihak lainnya.
Menurut Novel Baswedan yang waktu itu masih bekerja sebagai penyidik di KPK, Hasto dan Harun sejatinya juga menjadi target OTT.
Namun, kata Novel, perbuatan Firli Bahuri yang pada saat itu menjabat ketua KPK membuat Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku lolos dari operasi senyap lembaga anti rasuah.
Baca juga: Cak Imin Meyakini Kasus Hukum yang Menjerat Hasto Bukan Politisasi: Tidak Ada yang Seberani itu
Hal yang membuat Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku lepas dari OTT, ungkap Novel, adalah ketika Firli Bahuri mengungkap adanya giat penangkapan terhadap Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lainnya kepada media.
"Bila diteliti lebih cermat lagi, bahwa terjadinya masalah tersebut karena saat setelah penangkap dalam OTT terhadap Wahyu Setiawan di bandara, tiba-tiba ada pimpinan KPK, seingat saya Firli Bahuri, membuat penyataan ke media bahwa ada OTT terhadap komisioner KPU," kata Novel dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Baca juga: ICW: Hasto Masuk Radar KPK Sejak Tahun 2020, Ketika Penyidik Kehilangan Jejak di PTIK
"Saya tidak ikut timnya waktu itu, tapi bila ditanyakan ke petugas KPK yang melakukan OTT saat itu, mereka pasti paham bahwa akibat dari perbuatan pimpinan KPK saat itu yang 'membocorkan' ke media, membuat Hasto dan Harun Masiku berhasil lolos dari penangkap OTT dan berhasil menghilangkan bukti alat komunikasi mereka," imbuhnya.
Di lain sisi, kata Novel, Firli Bahuri dkk juga sempat menolak untuk memproses Hasto, ketika penyelidik melakukan laporan terhadap pimpinan dalam forum ekspose atau gelar perkara.
Dikatakan Novel, Firli cs ingin memproses Hasto, tetapi Harun Masiku tertangkap lebih dulu.
Namun, pada kenyataannya, lanjut Novel, tidak ada kesungguhan dari Firli dan pimpinan lainnya untuk menangkap Harun Masiku.
"Semua fakta-fakta itu lebih tetap bila ditanyakan ke petugas KPK yang melakukan OTT saat itu, dan terlalu bersesuaian bila dikatakan kebetulan. Maka saya tidak terkejut ketika sekarang KPK melakukan proses penyidikan ini. Idealnya memang semua perkara korupsi harus diusut tuntas," kata Novel yang kini jadi ASN di Polri.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan dan mengumumkan advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Selain kasus itu, Hasto juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebut membocorkan OTT pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku.
Dia juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tidak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
KPK Bantah Lakukan Politisasi
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka murni penegakan hukum.
"Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini sama jawabannya, murni penegakan hukum. Kemudian di kongres ada pihak-pihak yang akan mengganggu, selama ini ya, kami pimpinan, sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah kongres atau segala macam," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Setyo mengatakan proses ekspose atau gelar perkara terhadap perkara Hasto dihadiri lima pimpinan.
Ekspose diketahui dilakukan pada Jumat, 20 Desember 2024.
Selain lima pimpinan lengkap, seluruh direktorat dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK juga hadir secara lengkap.
"Sehingga menurut saya keputusannya diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik (surat perintah penyidikan) tersebut," kata Setyo.
Sebelumnya tokoh senior PDIP sekaligus Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo mengaku heran dengan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.
Apalagi penetapan tersangka terjadi menjelang HUT ke-52 PDIP dan Kongres VI PDIP.
Menurut pria yang akrab dipanggil FX Rudy itu, ada kemungkinan bahwa penetapan tersangka itu ada cawe-cawe dari pihak tertentu.
"Bisa iya, bisa tidak, kan gitu (soal cawe-cawe). Kenapa saya sampaikan demikian ya karena proses mentersangkakan ini mendekati PDIP akan mempunyai gawe besar yaitu ulang tahun yang ke-52," kata Rudy ditemui di rumahnya, Pucangsawit, Jebres, Selasa (24/12/2024).
Selain itu, Rudy juga penetapan tersangka Hasto Kristiyanto berkaitan dengan kongres PDI Perjuangan yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2025.
"Yang kedua adalah mendekati dengan adanya pelaksanaan kongres partai yang ke-6. Nah ini mestinya juga kami tidak akan berandai-andai dan berpikir yang negatif tidak, namun kita mempertanyakan saja kenapa pada saat sekarang mentersangkakan sekjen partai," kata Rudy.
Meski demikian, FX Rudy enggan menuding siapa pun yang dianggap cawe-cawe dalam persoalan tersebut.
"Kita nggak pernah mau nuduh siapa-siapa, tapi kader partai PDI Perjuangan seluruh Indonesia itu siap menjaga martabat dan marwah partai, itu yang pertama," ucapnya.
"Yang kedua tentunya saya menjaga dan mengamankan dan taat dan patuh terhadap ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan yang ketiga siap melawan siapa pun yang ingin mengganggu jalannya kongres partai, itu seluruh kader PDIP Solo sudah mempunyai komitmen dan bahkan berikrar," imbuhnya.