News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Respons Gibran soal Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK: Enggak Ada Kaitan dengan Saya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Rakabuming Raka ketika menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo, pada Selasa (16/7/2024). Dalam artikel mengulas tentang respons Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap Harun Masiku.

Dari sumber itu, diketahui Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Hasto Kristiyanto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sikap PDIP

Buntut penetapan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK RI, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (DPP PDIP) pun mengambil sejumlah sikap. 

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyampaikan penetapan tersangka kepada Hasto membuktikan informasi, Sekjen PDIP sudah ditarget sebelumnya.

"Rilis media DPP PDIP Perjuangan 24 Desember 2024, Politisasi Hukum dan Pemidanaan yang dipaksakan terhadap PDIP."

"Satu, status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama, bahwa sekjen DPP PDIP akan segera dijadikan tersangka," kata Ketua DPP PDIP bidang hukum, Ronny Talapessy saat konferensi pers di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Senin. 

"Hal ini juga pernah disampaikan Sekjen dalam podcast Akbar Faizal beberapa waktu lalu," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Ronny mengatakan, Sekjen PDIP dijadikan target karena kritis bersuara terkait kontroversi pencalonan Gibran Rakabuming dalam Pilpres 2024.

Pada waktu itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden, sehingga putra Joko Widodo (Jokowi) bisa mencalonkan diri.

"Kedua, Kalau kita cermati lagi, pemanggilan sekjen DPP PDIP ini dimulai sejak beliau bersuara kritis, terkait kontroversi di MK tahun 2023 akhir. Kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai pemilu, hilang lagi," ucap Ronny.

"Kami menduga, memang kasus ini seperti teror kepada Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Dan keseluruhan proses ini sangat kental dengan aroma politisasi hukum dan kriminalisasi," lanjutnya.

Ronny menambahkan, beberapa indikasi DPP PDIP pun mencurigai upaya kriminalisasi terhadap Hasto.

"Beberapa indikasi yang dapat dilihat antara lain, pertama adanya upaya pembentukan opini publik, mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK, maupun narasi sistematis di media sosial," ungkap Ronny.

"Yang patut dicurigai dimobilisasi pihak tertentu yang berkepentingan. Kedua, adanya pembunuhan karakter terhadap Sekjen PDIP melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi," imbuhnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini