Kemudian, pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa sebelum surat diterima yang bersangkutan.
"Kami menduga ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," sebutnya.
Ketiga, kasus suap Harun Masuki sudah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan proses hukum.
“Seluruh proses persidangan mulai dari pengadilan tipikor hingga kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan,” jelas Ronny.
"Keempat, kami menduga adanya upaya pemidanaan yang dipaksakan kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024," lanjut politisi PDIP itu.
Kelima, disebutkan Ronny, pihaknya menduga pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum saja.
"Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik. Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo," ungkapnya.
"Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi," lanjut Ronny.
Keenam, politisasi hukum terhadap Sekjen PDIP juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia yang seharusnya diberikan ke pihak terkait.
Tujuh, PDIP dan Sekjen telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif.
Kedelapan, PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan.
"Yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum," terang Ronny.
Kesembilan, penetapan tersangka Sekjen DPP PDIP ini, mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait PDIP.
"Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tgl 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,"