Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menyarankan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun hal itu terkait perkara yang menjerat eks caleg PDIP yang kini masih buron Harun Masiku.
"HK (Hasto Kristianto) punya hak untuk mengajukan upaya hukum praperadilan," kata Ficar dihubungi Rabu (25/12/2024).
Karena Hasto Kristiyanto sudah berstatus tersangka, KPK disebut bisa melakukan jemput paksa terhadap yang bersangkutan.
Meski begitu, Hasto Kristiyanto juga bisa menyembunyikan diri sampai mengajukan praperadilan.
Baca juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Bukti KPK soal Hasto Perintah Harun Masiku Rendam HP
Ia mencontohkan kasus Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor berhasil menang gugatan praperadilan yang diajukan atas penetapan tersangkanya oleh KPK.
"Bisa jadi seperti itu, (Bersembunyi sambil menunggu hasil uji penetapan tersangka pada sidang praperadilan)," terangnya.
Terpisah, Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan juga menyatakan hal serupa.
Sekjen PDIP Itu bisa mengajukan praperadilan.
"Praperadilan hak tersangka atau ahli warisnya. Buktikan di pengadilan," ucapnya.
Baca juga: Pengamat Prediksi Loyalis Puan Maharani Gantikan Hasto Sebagai Sekjen PDIP, 2 Nama Paling Berpeluang
Diketahui kecukupan alat bukti menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron.
Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui telah bergulir sejak 2020 silam.