TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 18 polisi diketahui melakukan pemerasan terhadap 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024 lalu.
Adapun seluruh polisi tersebut berasal dari tingkatan yang berbeda, yaitu ada yang bertugas di Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh EDM Maniac Asia dan menjadi sorotan media sosial di Malaysia.
Mereka menyebut ada polisi di Indonesia yang menangkap dan melakukan tes urine mendadak terhadap lebih dari 400 penonton dari Malaysia.
Para polisi itu diduga memalak dengan meminta uang yang ketika dijumlahkan mencapai 9 juta ringgit Malaysia atau setara Rp32 miliar.
Lalu, ada klaim para penonton itu terpaksa membayar kepada polisi meski tes urin dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba.
Setelah viral, akhirnya kasus ini diambil alih oleh Div Propam Mabes Polri dan hingga saat ini, berbagai temuan telah diungkap. Apa saja?
Uang Diduga Hasil Pemerasan Rp 2,5 M, 45 Penonton Jadi Korban
Dikutip dari Kompas.com, Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menuturkan pihaknya menemukan barang bukti sejumlah Rp2,5 miliar yang diduga merupakan hasil pemerasan oleh polisi terhadap penonton DWP.
"Terkait barang bukti yang selama ini jumlahnya cukup besar yang sudah disampaikan banyak sekali di media. Ini perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya berapa Rp2,5 miliar," kata Karim pada Selasa (24/12/2024).
Baca juga: 18 Polisi yang Peras WN Malaysia di Acara DWP Terorganisir? Punya Rekening Penampung
Selain itu, Karim juga mengatakan jumlah WN Malaysia yang menjadi korban pemerasan berjumlah 45 orang.
Adapun temuan ini sekaligus menepis adanya ratusan WN Malaysia menjadi korban pemerasan 18 polisi tersebut.
"Jadi dari hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan, perlu kami luruskan bahwa korban warga negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi kami secara saintifik kami temukan sebanyak 45 orang," katanya.
Karim mengatakan temuan jumlah korban itu berasal dari penyelidikan yang telah dilakukan dalam beberapa hari ke belakang.
"Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler," jelasnya.
Ada Rekening Penampung Hasil Peras Penonton DWP
Karim juga menyebutkan pihaknya menemukan rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil pemerasan terhadap WN Malaysia yang menonton DWP.
Dia mengungkapkan korban diminta oleh pelaku untuk mengirimkan uang ke rekening penampungan tersebut.
"Memang ada rekening yang sudah disiapkan," katanya.
Namun, Karim tidak merinci secara pasti jumlah uang yang berada di dalam rekening penampung tersebut.
"Itu kan ada Polsek, Polres, Polda, jadi total semuanya," katanya.
18 Polisi Bakal Disidang Etik Pekan Depan, Kompolnas Sebut Ada Potensi Pidana
Di sisi lain, Karim menuturkan 18 polisi yang ditangkap tersebut sudah menjalani penempatan khusus (patsus).
"Jadi ada terdapat 18 orang, masih tetap jumlahnya sama yang sudah kita amankan, ini sudah meliputi dari personel polsek, polres, maupun polda, jadi 18 orang," ujar Karim.
"Dan saat ini juga sudah kita tempatkan pada penempatan khusus yang ditempatkan di Divisi Propam Mabes," sambungnya.
Pada pekan depan, mereka bakal menjalani sidang etik terkait kasus yang menjeratnya.
"Kami sepakat Divisi Propam akan menyidangkan kasus ini yang kita rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik, yang akan kita laksanakan minggu depan," ujar Karim.
Namun, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Chairul Anam, menilai 18 polisi tersebut tidak hanya melanggar kode etik.
Dia menilai ada potensi besar terkait sanksi pidana dalam pemerasan yang dilakukan tersebut.
"Potensi untuk diproses pidana memang sangat besar," katanya, Rabu (25/12/2024).
Anam pun menilai, Polri bakal memproses secara pidana pula terhadap 18 polisi tersebut setelah sidang etik selesai digelar.
"Apakah ada potensi pidananya, ya saya yakin Pak Kapolri, Pak Kabareskrim akan menindaklanjuti itu," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)