News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Timah

Jalani Sidang Perdana Korupsi Timah, Alwin Albar dan Eks Pejabat ESDM Didakwa Rugikan Rp 300 Triliun

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terdakwa eks Dirjen Minerba Bambang Gatot dkk, PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda oleh Majelis hakim sebesar Rp 750 juta.

Hakim menyatakan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan apabila Mochtar Riza dan Emil tidak membayar denda seperti yang telah dijatuhkan tersebut.

Sementara itu selain pembacaan vonis untuk kedua mantan petinggi PT Timah tersebut, Hakim dalam sidang ini juga menjatuhkan vonis terhadap Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.

Dalam kasus ini MB, dijatuhi vonis selama 5 tahun 6 bulan penjara atau 5,6 tahun lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta oleh Majelis hakim dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MB Gunawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," pungkas Hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini