Karena itu, melihat aparat penegak hukum yang dianggapnya tak bisa dipercaya, Guntur menyebut PDIP sangat berhati-hati dalam menjaga bukti-bukti skandal pejabat negara.
Ia bahkan mengatakan PDIP bisa saja menunda menyerahkan bukti-bukti itu kepada penegak hukum.
Sebab, kata Guntur, hal itu justru bisa saja menjadi bumerang bagi PDIP.
"Berhubung seperti ini, maka kami sangat berhati-hati, bahkan mungkin akan menunda kalau dokumen-dokumen (skandal pejabat negara) diserahkan kepada mereka (penegak hukum), ini malah (bisa) jadi bumerang," tegasnya.
Guntur lentas menekankan, pihaknya lebih memilih jalur no viral no justice dengan mengandalkan kekuatan rakyat.
Lantaran, sekali lagi Guntur menegaskan, lembaga hukum di Indonesia tak bisa diharapkan.
Baca juga: Alasan Hasto Titipkan Video Skandal Pejabat Negara ke Connie Bakrie di Rusia, PDIP Singgung Keamanan
"Kalaupun kami laporkan, kami tidak percaya bahwa kasus-kasus itu akan berlanjut, dengan kondisi penegak hukum seperti saat ini."
"Akhirnya kita (memilih) no viral no justice, inilah yang menjadi jalan terakhir, harus kembali melaporkan kepada pemilik tertinggi kedaulatan dan kekuasan sesungguhnya di negeri ini, yaitu rakyat," kata Guntur.
"Karena kita melihat lembaga-lembaga (hukum) ini tidak bisa diharapkan," tegasnya.
KPK Minta Langsung Laporkan Saja
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, meminta supaya Hasto Kristiyanto langsung melaporkan bukti video skandal pejabat negara kepada aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan, segala informasi mengenai tindakan korupsi para penyelenggara negara dapat dilaporkan ke aparat.
Tessa pun menyarankan kepada Hasto untuk melaporkan bukti itu kepada Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), ataupun KPK, agar bisa segera diproses.
Dia memastikan, aparat akan menindaklanjuti bukti tersebut sesuai prosedur.
"KPK berharap siapapun yang memiliki informasi tentang adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH (aparat penegak hukum) yang berwenang menangani perkara korupsi," ujar Tessa, Minggu (29/12/2024).