Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus merespons langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI panggil anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka.
Rieke Diah Pitaloka dipanggil MKD DPR RI buntut melakukan provokasi tolak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Deddy Sitorus menilai pemanggilan yang dilakukan MKD tersebut akan menghilangkan daya kritis anggota DPR RI.
"Ketika setiap sikap kritis anggota dewan diframing sebagai kejahatan lewat pengaduan masyarakat, maka lembaga DPR berpotensi sekadar menjadi stempel bagi kekuasaan. Sesuatu yang tentu bertentangan dengan alasan DPR membuat lembaga yang namanya MKD," ujar Deddy Sitorus saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2024).
Deddy selain mengurangi daya kritis, pemanggilan MKD tersebut pun berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga DPR.
Ia mengingatkan DPR merupakan lembaga yang bertugas menjalankan fungsi check and balances terhadap pengelolaan kekuasaan pemerintahan.
Baca juga: Rieke PDIP Minta MKD Verifikasi Keaslian Surat Pemanggilan Dirinya
Fungsi pengawasan tersebut dijalankan dan dimanifestasikan anggota DPR RI.
"Seharusnya MKD itu dibuat untuk melindungi kebebasan Anggota DPR berbicara, bukan untuk mengekang atau menghukum. Sangat berbahaya bagi DPR jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya," jelasnya.
Dia menilai MKD seharusnya mempermasalahkan anggota DPR yang abai, kebal terhadap tugas dan aspirasi masyarakat.
Dia meminta legilastor yang tidak pernah berbicara ke hadapan publik untuk diperiksa.
"Parlemen itu asal katanya "parle", artinya "berbicara". Kalau Anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gajinya yang berasal dari APBN itu?" ucapnya.
Baca juga: Kata PDIP soal Rieke Oneng Dilaporkan ke MKD usai Dianggap Provokator Tolak PPN 12 Persen
Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka meminta maaf karena tidak bisa memenuhi panggilan MKD yang dijadwalkan, Senin (30/12/2024).
Hal itu dikarenakan Rieke sedang menjalankan reses mulai dari 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.
"Jika benar surat MKD Nomor 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 tersebut dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD DPR RI, saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya," kata Rieke, Senin (30/12/2024).
Rieke sendiri mengaku sudah menerima surat pemanggilan tersebut ke MKD dari seorang staf MKD melalui pesan WhatsApp kepada stafnya pada Sabtu 28 Desember kemarin pukul 11.20 WIB.
“Saya harus cek dulu apakah surat yang ditandatangani oleh Ketua MKD tersebut surat resmi dari Yang Mulia Pimpinan MKD atau bukan karena dikirim tidak pada hari kerja dan hanya lewat Wa,” kata Rieke.
Legislator PDIP itu juga meminta pimpinan MKD DPR RI untuk bisa memberikan informasi terkait hasil verifikasi atas keterangan saksi dan ahli sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI.
"Terkait identitas saksi yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya. Kedua, pengetahuan saksi tentang materi perkara terbatas pada apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri,” kata dia.
Sebagai pihak teradu, Rieke mengaku sangat membutuhkan informasi terverifikasi seperti materi konten media sosial yang dimaksud pengadu dan kerugian materil/immateril akibat konten media sosial yang dimaksud bagi pengadu.
Sebagai informasi, surat pemanggilan terhadap Rieke Diah Pitaloka itu tertanggal 27 Desember 2024 itu tertulis nomor 743/PW.09/12/2024.
Surat tersebut ditandatangani Nazaruddin Dek Gam sebagai Ketua MKD DPR RI.
Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga.
Dia membuat aduan pada 20 Desember 2024.
Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik.
Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
"Yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," bunyi surat tersebut.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam memastikan soal adanya pelaporan terhadap Rieke tersebut.
Surat tersebut ditandangani langsung Dek Gam.
"Laporan ada, laporan ada, ini benar surat saya tanda tangan kok," kata Dek Gam saat dihubungi awak media, Minggu (29/12/2024).
Kendati demikian, Dek Gam memastikan pemanggilan terhadap Rieke Diah Pitaloka belum dijadwalkan.
Sebab kata dia, saat ini seluruh anggota DPR RI tengah memasuki masa reses dengan sebagian besarnya mengunjungi daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih. Masih reses, jadi anggota-anggota masih di Dapil. Jadi kita tunda dulu lah," kata dia.
Meski begitu, Dek Gam belum dapat berbicara lebih jauh soal persoalan yang dilaporkan ke MKD DPR terhadap Rieke Diah Pitaloka.
Saat disinggung soal kritik Rieke terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen saat rapat di DPR, Dek Gam tidak membantah.
"Waduh saya belum lihat lagi laporannya kemarin itu apa. Besok ya saya jelasin ya," ucap dia.
Politikus PAN itu hanya dapat memastikan kalau pemanggilan terhadap Rieke baru akan dilakukan setelah masa reses berakhir.
Diketahui, DPR RI akan kembali memulai masa sidang pasca reses yakni sekitar tanggal 21 Januari 2025 mendatang.
"Habis masa sidang nanti (dimulai)," ucap Dek Gam.