TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Helena Lim, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).
Dalam sidang tersebut, Helena Lim divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca juga: Sidang Vonis Helena Lim Digelar Hari Ini, Apakah Lebih Ringan dari Tuntutan seperti Harvey Moeis?
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan, Helena Lim selaku pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange terbukti turut serta membantu tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun," ucap Hakim Pontoh saat bacakan amar putusannya.
Baca juga: Jaksa Sebut Helena Lim Sengaja Siapkan Rekening Tampung Dana Smelter Swasta Terkait Korupsi Timah
Hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana denda terhadap Helena sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, Helena Lim oleh Hakim juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara senilai Rp 900 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Terkait hal ini, Hakim menuturkan, harta benda Helena akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti oleh Jaksa apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," pungkasnya.
Ibunda Helena Lim Histeris
Ibunda Helena Lim, Hoa Lian tampak menangis histeris hingga harus dibopong keluar ruang sidang oleh petugas saat sidang pembacaan surat putusan atau vonis anaknya.
Dari pantauan Tribunnews.com, awalnya Hoa Lian sudah terlihat menangis pada saat majelis hakim membacakan pertimbangan berkas putusan para terdakwa kasus korupsi tata niaga timah.
Melihat kondisi tersebut Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun langsung meminta agar petugas pengadilan untuk membawa keluar Hoa Lian dari ruang sidang.
Pasalnya, menurut Pontoh, kondisi tersebut mengganggu konsentrasi majelis hakim yang sidang memimpin jalannya sidang.
Baca juga: Jaksa Tegaskan Tuntutan Uang Pengganti Rp210 miliar untuk Terdakwa Helena Lim Cukup Beralasan
Diusir Keluar
Adapun dalam sidang itu, selain Helena duduk sebagai terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan.
"Sebentar ya, itu ada siapa yang nangis-nangis tolong dikeluarkan supaya enggak mengganggu majelis hakim membaca putusan. Silakan ada keluarga yang bisa membantu untuk mengeluarkan ibu," ucap Hakim Pontoh di ruang sidang.