Setelah berkoordinasi, polisi kemudian melepaskan korban tersebut dan kembali ke Malaysia tanpa membayar uang sepeser pun.
"(Korban WN Malaysia) saat itu ditahan oleh Polda Metro Jaya dan pengacara, serta diminta uang sejumlah berkisar Rp100 juta rupiah," jelasnya.
Atase Polri KBRI Kuala Lumpur enggan mengungkapkan hasil tes urine korban serta identitas korban maupun orang tuanya.
Adapun layanan aduan bagi para korban pemerasaan di DWP 2024 ini masih dibuka dan belum ditentukan waktu penutupannya.
Hal ini katanya, mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada saat ini.
Tribunnews.com telah mencoba menghubungi pihak Ismaya Live, selaku promotor konser musik DWP 2024. Namun hingga saat ini belum ada respons dari pihak yang bersangkutan.