Anam yang mengikuti jalannya sidang kemarin menuturkan, belasan saksi, baik saksi memberatkan maupun meringankan sanksi bagi terduga pelaku dugaan pemerasan dihadirkan dalam sidang.
"Belasan saksi ini baik yang memberatkan maupun yang meringankan terduga. Dalam konteks pemeriksaan saksi, ini jadi lebih mendalam. Perstiwanya jadi lebih terang."
"Sehingga majelis punya kesempatan untuk cross check ya untuk membandingkan mana yang faktual, mana yang jujur, mana yang sesuai kenyataan, mana yang tidak," lanjut Anam.
Selain itu, ia menyebut, dalam persidangan, majelis juga mendalami bukti-bukti yang ada, mulai dari alur perencanaan, pelaksanaan, dan pasca-kejadian.
(Tribunnews.com/Milani/Adi Suhendi)
Baca tanpa iklan