Itu juga untuk pemerintahan Indonesia juga karena Jokowi sudah bekerja untuk negara selama 10 tahun lamanya.
“Seolah-olah OCCRP mengambil peran konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan atau supervisi terhadap Presiden ke-7 RI, yang sama sekali tidak pernah diusulkan DPR."
"Apalagi sampai terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 7A UUD 1945,” kata Albert.
Albert juga menjelaskan bahwa publikasi OCCRP soal Jokowi itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 Ayat (3) tentang Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
“Sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 Ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” katanya.
Dengan adanya hal semacam ini, Albert lantas mengingatkan LSM asing sebagai bagian dari demokrasi untuk tetap menghormati kedaulatan Indonesia.
Dia meminta agar LSM tetap memegang teguh asas hukum internasional “omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur”, yang berarti setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh peradilan yang adil haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Masuk Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Jokowi Sebut Itu Fitnah dan Framing Jahat
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian) (TribunSolo.com/Ahmad Syaifudin) (Kompas.com)