F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 716.500.000
II. HUTANG Rp. ----
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 716.500.000
Baca juga: Usut Kasus Pemerasan WNA di DWP, Pakar Hukum Henry Indraguna: Bukti Polri Presisi
Terseret Kasus Pemerasan di DWP
Malvino turut terkena sanksi PTDH bersama dua polisi lain berdasarkan hasil dari sidang kode etik pada Selasa (31/12/2024), lalu.
Keduanya, adalah eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan anak buahnya berinisial Y.
Kasus bermula setelah beredar informasi lebih 400 penonton DWP menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp 32 miliar.
Penyelenggara DWP Ismaya Live pun membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.
"Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustasi yang Anda alami," tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).
DWP akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus secara menyeluruh.
Namun, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser DWP 2024.
Disampaikan Abdul Karim, dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.
Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai fakta dari hasil yang didapatkan.
"Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka," ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).