News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi Peras Warga Malaysia

3 Perwira Polri Dipecat Buntut Pemerasan di DWP, Lemkapi: Jadi Peringatan Untuk Kapolda dan Kapolres

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan

Pada saat bersamaan, AKP Yudhy Triananta pun melakukan pemerasan.

Ia meminta sejumlah uang kepada korban bila ingin dibebaskan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," kata Trunoyudo.

Hal tersebut terungkap dalam sidang KKEP yang digelar Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) pukul 03.30 WIB.

Sidang digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
 
Selain mendengar keterangan AKP Yudhy, majelis sidang etik juga meminta keterangan 11 saksi dalam sidang tersebut.

Hingga akhirnya Yudhy Triananta  dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf A angka 1 jo Pasal 10 ayat 2 huruf I Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 11 ayat 1 huruf B Pasal 12 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Majelis sidang etik memutuskan perilaku AKP Yudhi sebagai perbuatan tercela.

Atas perbuatannya, ia diberi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama lima hari terhitung tanggal 27 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

"Kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ucap Trunoyudo.

AKP Yudhy Triananta Syaeful pun mengajukan banding atas putusan tersebut.

4. Kompol Dzul Fadlan

Eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan pun dijatuhi sanksi buntut kasus pemerasan penonton DWP 2024.

Dia mendapatkan sanksi demosi atau perubahan jabatan yang lebih rendah selama 8 tahun.

“Dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam setelah memantau sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2024).

Anam menjelaskan, Dzul dalam kasus ini memiliki peran penting dan aktif.

Namun ia tak membeberkan secara rinci perannya tersebut.

Baca juga: Daftar Jabatan Kombes Donald Simanjuntak, Berakhir Dihukum Pemecatan Buntut Operasi Bersinar DWP

“Dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa,” ujar Anam. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini