News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi Peras Warga Malaysia

AKBP Malvino Ternyata Turun Langsung Minta 'Uang Damai' kepada Penonton DWP agar Bisa Dibebaskan

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang. Ia disebut ikut secara langsung memintai uang kepada penonton DWP 2024 yang diamankan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apa dosa Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia sehingga dipecat dari Polri?

Mabes Polri sendiri membeberkan peranan AKBP Malvino dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) yang berujung sanksi pemecatan tersebut.

Diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, AKBP Malvino ternyata berada di lokasi acara untuk memeras penonton DWP.

AKBP Malvino disebut ikut secara langsung memintai uang kepada penonton DWP 2024 yang diamankan.

Uang tersebut dikatakan sebagai imbalan agar penonton yang diduga terjaring bisa dibebaskan. 

Peran itu diketahui setelah Malvino dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang kode etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

“Telah mengamankan penonton konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga menyalahgunakan narkoba,” kata Trunoyudo.

Pemerasan dilakukan Malvino secara langsung kepada korban dengan meminta imbalan uang.

Hal itu dengan tujuan untuk membebaskan penonton yang diduga terjaring petugas dalam pemeriksaan narkoba ketika acara DWP.

“Namun pada saat pemeriksaan, meminta uang sebagai imbalan untuk pelepasannya," tutur dia.

Tak hanya Malvino, eks Panit 1 Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful turut melakukan peran serupa.

Yudhy juga telah dijatuhi sanksi PTDH. Keduanya menyatakan banding perihal pemecatan dari Korps Bhayangkara.

Lakukan pembiaran

Sementara itu juga terungkap peran mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak soal kasus dugaan pemerasan tersebut.

Kombes Donald membiarkan anggotanya melakukan pemerasan ketika mengamankan penonton.

Dalam sidang kode etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025) terhadap Donald, sebanyak 15 orang saksi dihadirkan.

"Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024," Trunoyudo.

"Yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," sambungnya.

Pada saat pemeriksaan, anggota terbukti meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan atau pelepasan.

Donald kemudian melakukan perbuatan tercela atas pembiaran anggotanya memeras penonton yang diduga dalam penyalahgunaan narkoba.

Atas hal tersebut, sidang etik memutuskan untuk memecat atau PTDH terhadap Donald.

"Pasal yang dilanggar dikenakan pada pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B pasal 5 ayat 1 huruf C pasal 5 ayat 1 huruf K pasal 6 ayat 1 huruf D peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri," kata Trunoyudo.

Sementara itu, Donald telah menjalani hukuman penempatan khusus (patsus) selama diperiksa dalam kasus tersebut.

Uang hasil pemerasan akan dikembalikan?

Jumlah barang bukti (barbuk) hasil pemerasan belasan polisi terhadap warga negara Malaysia dalam konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 mencapai Rp 2,5 miliar.

Uang tersebut kini berhasil diamankan dan akan dikembalikan kepada korban atau para penonton DWP.

Kabar ini disampaikan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).

"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp 2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak," kata Agus.

Proses pengembalian Rp 2,5 miliar itu akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri. 

Agus mengatakan uang tersebut dikembalikan setelah selesai dijadikan barang bukti dalam sidang etik 18 anggota terduga pelanggar.

"Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp 2,5 miliar sekian," jelas Agus.

Sebelum diralat, jumlah uang pemerasan dikabarkan mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp 32 miliar.

Namun, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralatnya dan menegaskan bahwa barang bukti yang diamankan jumlahnya hanya Rp 2,5 miliar.

"Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar."

"Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini