News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi Peras Warga Malaysia

Lagi, 2 Polisi Disanksi Demosi 8 Tahun karena Terlibat Kasus Pemerasan DWP Modus Narkoba

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Divisi Propam Polri mengamankan 18 oknum polisi yang diduga terlihat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal negara Malaysia. Mereka berasal dari Polsek Metro Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat hingga Polda Metro Jaya.

Laporan Wartawan Tribunjews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang etik dan menjatuhkan sanksi demosi 8 tahun terhadap dua anggota Polri terduga pelanggar di kasus pemerasan event Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi demosi itu diberikan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap terduga pelanggar DF dan S.

Melansir situs resmi Polri, demosi merupakan pemindahan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Trunoyudo menyebut, pelaksanaan sidang terhadap kedua terduga pelanggar itu dilakukan secara terpisah dengan Majelis KKEP yang berbeda. 

Sidang etik pertama dilakukan terhadap pelanggar DF dengan Wairwasum Polri Irjen Yan Sultra Indrawijaya sebagai Ketua Sidang Komisi. 

Dalam sidang ini, ia menyebut total ada delapan orang saksi yang turut diperiksa oleh Majelis KKEP. 

"Sidang dilaksanakan pada Kamis, 2 Januari 2025, pukul 09.00 sampai 18.20 WIB di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/1/2024).

Baca juga: Dipecat dari Polri, Ternyata AKBP Malvino Edward Turun Langsung Peras Penonton DWP

Sedangkan pelanggar S menjalani sidang etik selama tiga jam sejak pukul 17.00 sampai 20.25 WIB dengan Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto sebagai Ketua Sidang Komisi. 

Dalam sidang ini, ia menyebut total ada lima orang saksi yang turut diperiksa oleh Majelis KKEP. 

Trunoyudo mengatakan, kedua Majelis KKEP menilai baik DF dan S terbukti melakukan pelanggaran saat sedang bertugas mengamankan penonton konser DWP yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. 

"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan/pelepasannya," jelasnya.

Atas perbuatan kedua pelanggar, Trunoyudo mengatakan Majelis KKEP menjatuhi sanksi berupa demosi selama 8 tahun. 

Selain itu masing-masing pelanggar juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 30 hari untuk DF dan 20 hari untuk S.

"Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum," tegasnya.

Baca juga: Hasto Masih Kumpul Bareng Keluarga, Siapkan Rilis Video Aib Pejabat Negara Termasuk Jokowi

Tim KKEP juga menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Pelanggar juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan

"Dari hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran dari masing-masing pelanggar. Tentunya sanksi diberikan secara proporsional sesuai peran dan wujud perbuatan masing-masing pelanggaran," tuturnya. 

Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku pengawas eksternal Polri. 

Menurut Trunoyudo, pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.

Tiga Pamen Dipecat dari Polri

Dalam kasus ini, sebelumnya sudah ada tiga perwira menenham (pamen) Polda Metro Jaya yang diberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik.

Ketiganya yakni eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful yang saat itu menjabat mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kronologi

Sejumlah DJ papan atas dunia memeriahkan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, 13-15 Desember 2024.  (Instagram @djakartawarehouseproject)

Kasus pemerasan oleh polisi Indonesia ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.

Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.

“Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).

DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.

“Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.

Baca juga: Siswi SMK di Jaksel Diduga Dilecehkan Oknum Guru Akuntansi, Berlangsung Hampir 2 Tahun

Namun, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp2,5 miliar.

Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan. 

“Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.

Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang. 

“Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.

Baca juga: Irjen Karyoto Janji Selesaikan Kasus Pemerasan SYL, Kubu Firli Bahuri Ngotot Desak Penghentian Kasus

Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota. 

Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.

“Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini