News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Resmi Dibentuk, Organisasi Bentukan Anshar Ilo Pastikan Dukung Pemerintahan Presiden Prabowo

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Melangkah Maju Anshar Ilo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi kepemudaan yang dinamai 'Melangkah Maju' resmi mendapatkan legalitas dari pemerintah.

Organisasi yang diinisiasi oleh Anshar Ilo itu secara resmi telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum.

"Alhamdulillah kita telah mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum RI sebagai sebuah organisasi perkumpulan anak muda di Indonesia," demikian kata Ketua Umum Melangkah Maju Anshar Ilo dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Kementerian Hukum telah mengeluarkan Keputusan Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0011646.01.07.Tahun 2024 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Melangkah Maju Indonesia atau Melangkah Maju sebagai salah satu organisasi kepemudaan. 

Menurut Anshar, dikeluarkannya legalitas dari Kemenkum merupakan kado awal tahun yang sangat spesial karena legalitas ini akan menjadi dasar bagi Melangkah Maju untuk membangun kiprahnya sebagai organisasi kepemudaan yang akan fokus pada isu-isu kepemudaan, sosial, ekonomi, politik dan budaya.

"Kami akan fokus pada isu-isu kepemudaan, sosial, ekonomi, politik dan budaya," ungkap Anshar. 

Selain itu, lanjut Anshar, Melangkah Maju akan menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

"Kami akan memberikan support kepada pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mensukseskan agenda-agenda pembangunan dan kesejahteraan," tuturnya. 

Dia optimistis bersama kawan-kawan di Melangkah Maju bisa berkontribusi banyak kepada pembangunan nasional serta ikut mengawal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

"Kami telah bertekad akan mengawal pemerintahan yang dipimpin oleh Bapak Prabowo Subianto. Kita juga optimis, Bapak Prabowo akan membawa perubahan dan kemakmuran untuk bangsa Indonesia," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini