Namun jika tidak termasuk dalam penerima bansos, maka akan tertulis keterangan "Tidak Terdapat Peserta / PM."
Andi juga mengatakan, program Kemensos akan disalurkan berdasarkan Data Tunggal Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi yang merupakan penyempurnaan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Alasan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Dipercepat
Lebih lanjut Andy menerangkan alasan mengapa penyaluran bansos PKH dan BPNT dipercepat menjadi awal tahun 2025.
Di antaranya untuk mengantisipasi kenaikan PPN dan rencana pembatasan subsidi di awal 2025.
Selain itu, sekaligus menunggu program bansos tambahan dari pemerintah yang rencananya juga akan digelontorkan.
"Hingga saat ini bantuan sosial tambahan masih dalam tahap pembahasan."
"Diharapkan dapat menjadi bantalan untuk membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat, khususnya keluarga miskin," kata Andy.
Kemensos juga akan menanggung bantuan makan bergizi gratis untuk 36.000 Penyandang Disabilitas dan 101.000 lansia.
Khusus bantuan makan bergizi untuk penyandang disabilitas dan lansia akan dilaksanakan dengan menggandeng Kelompok Masyarakat di daerah sehingga dapat menyokong peningkatan perekonomian lokal.
Program lainnya adalah pemberian santunan kepada sebanyak 270.000 anak-anak yatim piatu setiap bulan.
Andi juga mengatakan, program Kemensos akan disalurkan berdasarkan Data Tunggal Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi yang merupakan penyempurnaan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tentang Bansos PKH
PKH disalurkan pada masyarakat yang terdaftar di DTKS dalam bentuk uang.
Bansos PKH disalurkan per tiga bulan sekali dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung kategori atau kriteria KPM.
Inilah besaran bantuan yang diberikan kepada penerima PKH dikutip dari kemensos.go.id:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan