BPNT atau Bansos Sembako diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan lewat rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan kantor pos.
Besaran BPNT yang akan diterima masyarakat adalah Rp 200 ribu per bulan.
Dengan bansos Rp 200 ribu itu, penerima bisa membelanjakannya dengan bahan pangan.
Misalnya beras, aneka daging, sayur mayur, bumbu dapur, minyak, hingga buah.
Bansos PKH dan Bantuan Sembako tidak boleh dipakai untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, peralatan kecantikan, pulsa, atau barang yang bukan kebutuhan pokok.
Kini, penerima dapat membelanjakan dana bansos PKH dan bantuan sembako kapan saja dan di mana saja.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Fahdi Fahlevi)