News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

13 Personel Polairud Polri Termasuk Pamen Dipecat: Ada yang Menipu, Nyabu hingga Perzinaan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Korpolairud Baharkam) Polri, Irjen Pol Mohammad Yassin Kosasih, saat memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengarn Hormat (PTDH) 13 personel di Lapangan Apel Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Tangerang Selatan, Senin (6/1/2025).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Korpolairud) Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Baharkam) Polri memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 13 personel yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik berat.

Sebanyak 13 personel tersebut dipecat lantara terjerat kasus penipuan, penggunaan narkoba hingga perzinaan.

Pemberhentian 13 personel itu dilakukan dalam upacara PTDH personel yang dipimpin langsung oleh Kepala Korpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Mohammad Yassin Kosasih di Lapangan Apel Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Tangerang Selatan, Senin (6/1/2025).

Irjen Pol Mohammad Yassin Kosasih dalam sambutannya mengatakan, pemecatan ini bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran hukum, disiplin, maupun kode etik Polri.

“Sungguh sangat disayangkan. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini diambil setelah melalui proses yang panjang, berdasar pada bukti-bukti, dan senantiasa berpedoman kepada hukum yang berlaku,” ujar Yassin.

Baca juga: Dipecat dari Polri, Ternyata AKBP Malvino Edward Turun Langsung Peras Penonton DWP

Menurutnya, pemberian sanksi ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel. 

Diharapkan pelanggaran-pelanggaran serupa tidak terjadi di masa mendatang, sehingga semua dapat bekerja dengan penuh semangat dan dedikasi yang tinggi.

“Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi dari keberhasilan dan kehormatan kita bersama. Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan,” ungkapnya.

Yassin berpesan kepada para personel agar meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar selalu mendapatkan bimbingan dan petunjuk dalam setiap langkah serta tindakan. 

Pelihara sikap, tingkah laku, dan tutur kata setiap waktu dalam menjalani hubungan dengan rekan sesama maupun masyarakat sehingga menciptakan hubungan yang harmonis.

“Hindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme, dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat, baik itu dalam lingkungan kerja maupun lingkungan bermasyarakat,” tambahnya.

Baca juga: Sosok 3 Anggota TNI AL yang Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang, 2 Berasal Kopaska

Jenderal bintang dua itu menambahkan, Korpolairud Baharkam Polri akan terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap para personel, serta tidak akan ragu-ragu menindak tegas setiap personel yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik Polri. 

Di sisi lain, penghargaan akan diberikan terhadap personel yang berprestasi.

“Mari kita bersama-sama terus menjaga dan meningkatkan kinerja serta disiplin kita dalam bekerja. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan kita kekuatan, petunjuk dan ridho-Nya kepada kita sekalian dalam melanjutkan pengabdian,” katanya.

Berikut para personel yang diberikan sanksi PTDH: 

1. AKBP MK, Pamen Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelangaran: Tidak menjaga dan meningkatkan citra, reputasi, dan kehormatan Polri. Diduga melakukan penipuan dan meminta uang dengan mengaku memiliki kenalan pada institusi KPK yang sedang melakukan profiling atau memantau anggota Polri yang menjadi targetnya dengan indikasi melakukan transaksi tidak wajar atau rekening gendut.

2. Kompol WS, Pamen Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari 30 hari berturut-turut.

3. Bripka HM, Ba Pelaksana pada Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor (mobil) dan meninggalkan tugasnya secara tidak sah sebanyak 37 hari.

4. Bripka R, Ba Pelaksana Pada Bagrenmin  Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 732 hari kerja secara berturut-turut.

5. Briptu BS, Bamin Yanum Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Melakukan penyalahgunaan narkotika dengan mengkonsumsi sabu-sabu.

6. Bharatu RF, Ba Satu Pada Uryanum Denma  Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan sah sebanyak 333 hari.

Ilustrasi polisi (IST)

7. Bharada ZA, Bhayangkara Pelaksana pada Urmin Bagopsnal dan TIK Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggara: Melakukan tindakan perzinahan.

8.Brigadir HS, Bhayangkara Administrasi Pelaksana Uryanum Denma Korpolairud. Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah.

9. Bharatu RQ, Tatek Kapal Manyar-5003 Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah sebanyak 857 hari kerja secara berturut-turut.

10. Brigadir JN, Ba Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas lebih dari 34 hari kerja.

Baca juga: Polri Bakal Gelar Perkara Kasus Pencucian Uang Bandar Judi Online Jadi Hotel Mewah di Semarang

11. Brigadir RN, Bhayangkara Administrasi Pelaksana Uryanum Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah.

12. Brigadir S, Bintara Sipropam Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah sebanyak 509 hari kerja.

13. Brigadir RS, Bintara Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini