News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Hotel Aruss Semarang Disita: Hasil TPPU Bandar Judol, Aliran Dana Tembus Rp40,5 M

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotel Aruss yang berada di Jalan dr. Wahidin 116 Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Semarang, Jawa Tengah disita oleh Bareskrim Polri karena merupakan hasil tindak pidana cuci uang (TPPU) bandar judi online (judol).

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah karena diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh bandar judi online (judol).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menuturkan penyitaan tersebut dilakukan setelah adanya penyelidikan beberapa waktu.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, Hotel Arrus dikelola oleh PT AJB. Sementara aliran dana berasal dari seseorang berinisial FH.

"Hotel Arrus yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJB yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Helfi mengungkapkan aliran dana yang dikirimkan ke FH berasal dari lima rekening.

Sementara, penarikan terhadap dana tersebut sudah dilakukan dan totalnya mencapai Rp40,5 miliar.

"Hasil penarikan dan penyeotran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total nilai Rp40.560.000.000 (Rp40,5 miliar)," kata Helfi.

Helfi mengungkapkan penyitaan terhadap Hotel Aruss usai dilakukannya pengusutan TPPU terhadap tiga situs judol yaitu Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

“Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain hingga bandar, sehingga proses itu kami lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” katanya.

Baca juga: Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang Terkait Judi Online

Terkait banyaknya rekening yang dipakai bandar, Helfi mengungkapkan hal tersebut adalah modus yang digunakan.

Dia menjelaskan modus yang digunakan yaitu menampung seluruh hasil judi online ke rekening nomini yang dibuat.

"Kami sampaikan untuk modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nomioni yang mereka buat," kata Helfi.

Setelah itu, uang tersebut ditarik secara tunai dan dipindah ke rekening-rekening nomini lainnya.

Hal ini, kata Helfi, demi menyembunyikan asal mula dari uang tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini