TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, buka suara soal rencana pengembalian uang Rp2,5 miliar kepada penonton Festival Musik Djakarta Warehouse Project (DWP) yang menjadi korban pemerasan anggota kepolisian.
Menurutnya, uang tersebut adalah barang bukti tindak kejahatan sehingga tidak boleh dikembalikan.
Jika uang tersebut dikembalikan, kata dia, maka barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan oleh anggota kepolisian akan hilang.
Akibatnya, kasus ini akan mandek dan selesai begitu saja tanpa ada penyelesaian menyeluruh.
Tindakan pengembalian ini, tambah Sugeng, memiliki maksud terselubung lain, yakni agar kasus ini berhenti dan tak merembet ke banyak anggota kepolisian.
"Ini membuktikan bahwa institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana dan cukup berhenti di Komisi Kode Etik Polri (KKEP)."
"Kalau uang yang disita dikembalikan, maka tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan penyidik untuk menjerat pelaku yang juga anggota Polri tersebut," ujar Sugeng pada Senin (6/1/2025).
Polisi, lanjut Sugeng, seharusnya paham barang bukti akan dibawa ke peradilan.
Nanti, hakimlah yang akan memutus perkara pemerasan polisi terhadap Warga Negara Malaysia itu, apakah uang yang disita dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan kepada para korban atau dimusnahkan.
"Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp2,5 miliar tersebut selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil kejahatan pemerasan," tegas Teguh.
Teguh mengataan pemerasan yang dilakukan oleh polisi secara berjamaah ini masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan lewat jalur restorative justice.
Baca juga: IPW Kritik Polri akan Kembalikan Uang Rp2,5 M Hasil Pemerasan Penonton DWP, Kenapa Prabowo Diam?
"Dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan dalam kasus DWP ini masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur restorarive justice," jelas Teguh.
Sehingga hanya melalui proses pemeriksaan pidana, maka dugaan pemerasan dalam jabatan ini bisa didalami modus, motif serta aliran dana kepada pihak lain.
Selain itu, juga adanya potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena uang hasil pemerasan tersebut ditampung pada rekening tertentu milik pihak-pihak lain.