News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

3 Kejanggalan Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Termasuk soal Senjata Api, Kata Pengamat Militer

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rumah duka Ilyas Abdurahman, pemilik rental mobil Makmur Jaya di Taman Raya Rajeg Blok i5 No. 14 Kabupaten Tangerang.

Namun penting untuk diingat bahwa peradilan militer juga memiliki kapasitas untuk menangani kasus berat dengan pengawasan ketat.

Untuk itu ia mencontohkan kasus penembakan Dirut PT Asaba, Budhyarto Angsono, pada 2003 oleh oknum TNI AL. 

Dalam kasus tersebut, ungkapnya, meskipun disidangkan di peradilan militer, prosesnya berjalan secara transparan dan berhasil mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk motif serta peran masing-masing pelaku. 

Pengadilan militer dalam kasus tersebut, lanjut dia, juga menunjukkan ketegasan dengan menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku, termasuk hukuman mati. 

Salah satu pelaku, catat Fahmi, Letda Syam Ahmad Sanusi sempat melarikan diri dari Rumah Tahanan Militer, tetapi akhirnya ditembak mati saat melawan dalam upaya penangkapan. 

Sementara itu, juga menurut catatannya, pelaku lai yakni Kopda Suud Rusli yang divonis mati oleh Mahkamah Militer, berhasil ditangkap kembali dan hingga kini menunggu eksekusi hukuman mati.

Pengejaran dan penangkapan dramatis saat itu, menurutnya, menunjukkan komitmen aparat untuk menegakkan hukum, meskipun prosesnya penuh risiko.

Selain itu, bagi Fahmi, kasus tersebut memberikan pelajaran penting bahwa peradilan militer mampu menangani kasus berat dengan baik jika ada komitmen tegas dari institusi TNI untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Namun, sambungnya, pengawasan internal yang kuat dan transparansi kepada publik tetap menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

"Untuk kasus penembakan di Tol Tangerang-Merak ini, TNI khususnya TNI AL harus menunjukkan komitmen penuh dalam mengungkap fakta dan menindak pelaku, sebagaimana dilakukan dalam kasus 2003," kata dia.

"Jika sidang tetap dilakukan di peradilan militer, prosesnya harus berjalan secara profesional dan transparan, dengan fokus utama pada pengungkapan fakta, termasuk dugaan adanya jaringan beking dalam penggelapan mobil ini," ujarnya.

"Hal ini penting agar tidak hanya pelaku, tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut dapat terungkap dan diproses sesuai hukum," pungkasnya.

Senjata Api yang Digunakan Organik

Diberitakan sebelumnya Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyatakan senjata yang digunakan oleh oknum TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Rest Area Tol Merak - Tangerang pada tanggal 2 Januari 2025 berstatus resmi atau organik.

Senjata yang digunakan untuk menembak korban tewas Ilyas Abdurahman dan korban luka Ramli adalah senjata inventaris yang melekat pada salah satu tersangka oknum TNI AL yakni Sertu AA.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini