News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: Bukan Berarti Dirampas

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotel Aruss Semarang disita oleh Bareskrim Polri, Senin (6/1/2025), pihak kuasa hukum buka suara

Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40,5 miliar.

Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online tersebut.

Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening yang mereka buat, selanjutnya ditempatkan dan ditransfer, serta dilakukan penarikan secara tunai. 

“Lalu, ditempatkan ke rekening-rekening lainnya sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul dari uang tersebut,” lanjut Helfi.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP. 

Untuk ancaman hukuman tindak pidana TPPU, yaitu Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Untuk ancaman hukumannya, yaitu Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

Kemudian, untuk Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang Hasil TPPU Judi Online: Ini Bukan Berarti Perampasan

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)(Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini