News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Karyawan Jhon LBF Ajukan Duplik, Balas Replik Jaksa yang Tetap Menuntut 1 Tahun Penjara

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Septia Dwi Pertiwi (kanan) bersama kuasa hukumnya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

Pendapat serupa diutarakan oleh Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Hafizh Nabiyyin yang sedari awal mendampingi Septia. 

Ia menilai JPU mengabaikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan. 

“Keterangan semua saksi ahli yang telah dihadirkan ke persidangan sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh JPU,” tuturnya.

Ia menjelaskan, ahli ITE misalnya, secara jelas menyatakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE, penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan tidak boleh dianggap sebagai delik pidana. 

Begitupun dengan ahli HAM yang menyatakan kritik terhadap orang yang memiliki otoritas seperti korporasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dihukum secara pidana. 

Septia juga mengaku kecewa dengan tuntutan dari JPU yang abai terhadap bukti-bukti yang terungkap selama persidangan. 

“Cukup mengecewakan atas tuntutan dari jaksa karena apa yang (saya) sebutkan (di X) seakan-akan tidak bisa dibuktikan kenyataannya. Jadi saya sangat kecewa,” kata Septia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini