Ada pun biaya tersebut dibagi menjadi dua komposisi. Yang pertama biaya yang dibebankan langsung ke jemaah (Bipih) sebesar Rp55.431.750,70 atau sebesar 62 persen dari BPIH.
Yang kedua berasal dari nilai manfaat sebesar Rp33.978.508,01 atau sebesar 38 persen dari BPIH.
"Demikian laporan Ketua Panja atas laporan pembahasan biaya haji tahun 1446 H/ 2025 M. Setuju? tanya Wachid kepada peserta rapat.
Baca juga: BPKH Ajak Anak Muda Rencanakan Ibadah Haji Sejak Dini
"Setuju," jawab peserta rapat.
Untuk diketahui BPIH 1446 H/ 2025 M mengalami penurunan dibanding tahun lalu.
Di mana pada tahun 1445 H/ 2024 M, BPIH sebesar Rp93,4 juta.
Ada pun rincian BPIH yang ditanggung secara langsung oleh jemaah memiliki porsi 60 persen atau setara Rp56 juta.