Setyo juga meminta publik untuk mengikuti seluruh proses penyidikan yang masih berjalan dan tidak berspekulasi lebih jauh terkait kasus tersebut.
“Intinya tinggal menunggu saja, proses (Geledah) dilakukan oleh Kedeputian Penindakan yaitu teknisnya, detailnya semuanya dilakukan oleh penyidik,” jelasnya.
PDIP: Hasto Setiap Hari ke Kantor DPP
Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengungkapkan keberadaan Hasto Kristiyanto, yang sempat mangkir dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Diungkapkannya, Hasto masih berkegiatan di Kantor DPP PDIP setiap harinya.
"Pak Hasto tidak kemana-mana, Pak Hasto setiap hari ke DPP partai," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Said menjamin PDIP dan Hasto menghormati proses hukum yang berlaku.
"Pak Hasto ada di rumahnya, setiap hari ke DPP. Memang Pak Hasto kabur?" ucapnya.
Said memastikan pemeriksaan ulang terhadap Hasto tidak akan menganggu perayaan HUT PDIP pada 10 Januari.
"Kami sama sekali tidak terganggu oleh hal apapun. Karena ini agenda partai," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dipastikan akan memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara PDIP, Guntur Romli di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Guntur menyebut bahwa Hasto adalah sosok yang patuh terhadap hukum dan siap mengikuti seluruh proses yang ditetapkan oleh KPK.
"Pada intinya Pak Sekjen pada panggilan kedua itu akan hadir, beliau adalah orang yang patuh hukum dan akan mengikuti prosedur. Seperti sebelum ini kan enggak pernah mangkir panggilan KPK dan juga bisa bersaksi di pengadilan," kata Guntur.
Terkait ketidakhadiran Hasto pada panggilan pertama, Guntur menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena adanya agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Dia menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPK untuk memohon agar pemeriksaan terhadap Hasto dilakukan setelah perayaan HUT PDIP pada 10 Januari 2025.
"Tim hukum juga sudah mengirimkan surat kepada KPK yang isinya itu kan memang permohonan agar bisa, agar boleh Pak Sekjen itu diperiksa setelah HUT PDIP tanggal 10 Januari 2025. Karena kan momennya itu kan momen hari ulang tahun PDIP yang ke-52," ucap Guntur.
Meski demikian, Guntur menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPK terkait permohonan tersebut.
Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Kasus pertama adalah dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kasus kedua adalah dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan Hasto dalam penanganan kasus Harun Masiku.
Kuasa Hukum: Apa Sih Sebenarnya Yang Dicari, Hasilnya Nol
Kuasa Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Tobing membenarkan kabar penggeledahan di dua rumah milik Hasto yang dilakukan oleh KPK tersebut.
Johannes pun menyebut, jika KPK tak menemukan barang bukti terkait keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku.
“Maka ada beberapa jam KPK melakukan penggeledahan, tetapi mereka tidak menemukan apa-apa, tidak ada suatu barang bukti yang ada kaitan dengan perkara di rumah itu. Jadi boleh dibilang memang hasilnya nol, tidak dapat apa-apa,” kata Johannes kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Dia pun mempertanyakan kepada KPK maksud dari penggeledahan tersebut.
Apalagi, Johannes mengatakan bahwa kliennya bukan pejabat publik dan merugikan negara.
“Apa sih sebenarnya yang mau di cari dari rumahnya Pak Hasto? Pak Hasto ini bukan menteri, bukan pejabat negara, tidak merugikan keuangan negara, tetapi perkara ini selalu terus dibesarkan-besarkan, digoreng-goreng terus sedemikian rupa,” terangnya.
Dia pun menyinggung bahwa saat ini PDI Perjuangan tengah disibukan dengan agenda persiapan HUT ke-52 Partai pada 10 Januari mendatang dan persiapan jelang Kongres PDIP.
Sehingga, Johannes menduga bahwa perkara yang dikaitan dengan Hasto merupakan perkara politik.
“Secara khusus kami dalam tanggal 10 ini mau menjelang HUT PDI Perjuangan, sebentar lagi kami akan Kongres. Nah, jadi kami menduga bahwa memang ini adalah murni perkara politik, tidak ada perkara hukum,” jelasnya.
Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Kasus pertama adalah dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kasus kedua adalah dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan Hasto dalam penanganan kasus Harun Masiku
(Tribunnews/Ilham/Fransiskus Adhiyuda/Fersianus/Abdi/Tribun Solo/Ahmad Syarifudin/Aphia/Malau)