News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke Disebut Minta Uang Fee Berkedok Sumbangan ke Pemenang Lelang

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa sekaligus mantan Sekertaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke saat hadir di persidangan kasus korupsi pengadaan truk angkut dan Rescue Carrier Vehicle Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Usai mencecar Riki, kemudian Meyer pun membeberkan pernyataan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada saat penyidikan.

Dalam BAP nomor 22 terungkap, Riki pernah memberi pernyataan yang berisi adanya permintaan uang Rp 2,5 miliar oleh Max Ruland ke William Widarta.

"Bahwa yang saya ketahui William Widarta, saudara Max Ruland Boseke meminta sejumlah uang kepada William Widarta untuk sumbangan Idul Fitri," kata Meyer saat bacakan BAP Riki.

Meyer pun membeberkan kronologi permintaan uang oleh Max Ruland yang bermula ketika eks pejabat Basarnas itu meminta agar Riki dan Wiliam menenemuinya.

Pada saat pertemuan itu lanjut Meyer, Riki dalam BAPnya menyatakan, bahwa William bercerita kepadanya jika Max Boseke meminta uang sumbangan untuk Idul Fitri 2014.

"Saudara Max meminta saudara William agar uang diberikan dengan cara membuka rekening Bank BNI dan sesuai arahan," jelasnya.

Lalu pada Juni 2014, Max Ruland Boseke kembali menghubungi Riki seraya mengingatkan terkait pemberian uang sumbangan tersebut.

Usai mendapat perintah tersebut, buku rekening yang telah terisi saldo Rp 2,5 miliar itu pun diserahkan kepada Max Ruland Boseke. Hanya saja dalam BAPnya, Riki mengaku lupa siapa yang menyerahkan uang tersebut.

"Bahwa kemudian setelah Max Ruland pensiun di 2016, saya mengambil buku tabungan tersebut dari Max di Jalan Pramuka, Jakarta Timur atas perintah William Widarta dan menyerahkan kepada William di kantor CV Delima Mandiri," pungkasnya.

Adapun dalam perkara ini, Mantan Sekertaris Utama (Setama) Badan Sar Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.

Adapun sidang perdana itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.

"Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini