Pada prosesnya, MW sepakat untuk menanggung biaya pengurusan perkara anaknya. Dalam setiap permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan dari MW.
Tercatat, selama kasus berjalan, MW telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap.
Selain itu, LR juga menalangi biaya pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar, sehingga total biaya yang dihabiskan mencapai Rp3,5 miliar.
Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tanur.
Terkait kasus ini, MW kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan.
MW didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.