TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Martha Panggabean dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Martha adalah istri Mangapul, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa menerima suap 36.000 dollar Singapura terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Saat bersaksi, Martha kerap menangis.
Dia bercerita soal kisah hidupnya kini setelah sang suami terjerat kasus penyuapan dan dalam tahanan saat ini.
Menurut Martha Panggabean uang sebanyak 36.000 dollar Singapura itu dikembalikan kepada penyidik.
Cerita Martha
Dalam persidangan itu, jaksa meminta Martha menjelaskan penggeledahan di apartemen Mangapul di Surabaya pada Oktober 2024.
Martha mengaku saat itu tengah berada di rumahnya di Medan, Sumatera Utara.
Setelah mendapatkan kabar apartemen digeledah dan suaminya ditangkap, Martha bertolak ke Surabaya, Jawa Timur.
“Saya dari Medan, Pak, dari Medan,” kata Martha di ruang sidang, Selasa (7/1/2025).
Temui Suami di Tahanan
Ditemani keluarganya, Martha kemudian menemui Mangapul yang sudah ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Setelah itu, ia mendatangi apartemen Mangapul dan meminta teknisi membuka kediaman itu.
“Waktu masuk di sana bagaimana kondisinya?“ tanya jaksa sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
“Kondisinya porak-poranda Pak. Seperti kapal pecah. Semuanya berantakan,” tutur Martha.