TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RI 36 menjadi trending topik atau perbincangan di media sosial X, hari Jumat (10/1/2025) pagi.
Sejak pukul 10.00 WIB, ada 6.619 postingan yang membahas kata tersebut.
Hal ini terkait polisi pengawal kendaraan dinas RI 36 yang dianggap arogan di jalan raya.
Polisi pengawal mobil dinas RI 36 ini menunjuk sopir taksi Silver Bird lantaran diduga sengaja menghalangi laju kendaraan yang dikawalnya melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Warganet langsung bereaksi mencari siapa pemilik mobil RI 36.
Dikutip dari, akun X @ilhampid sebuah video yang memperlihatkan kendaraan menteri dengan plat RI 36.
Mobil tersebut terlihat melintas di jalanan Jakarta yang tengah padat oleh kendaraan.
Mobil plat RI 36 itu terpantau dalam video dikawal ketat oleh mobil patwal.
Alhasil, mobil RI 36 itu pun mobil ini sukses memecah kemacetan Jakarta demi bisa lewat dan melintas di lokasi tersebut.
"Sejak dulu itu RI 36 emang ngeselin di jalan, btw inilah mobil Raja Judol. Apa daruratnya? Ketinggalan rapat ha? Isengin aja" tulis akun tersebut.
Namun Menteri Koperasi Budi Arie menegaskan bahwa mobil dinas berpelat RI 36, yang videonya viral karena pengawalnya menunjuk pengendara lain, bukanlah miliknya.
"Bukan, bukan punya saya," kata Budi saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Jumat (9/1/2025).
Meskipun dirinya pernah menggunakan pelat dinas RI 36 ketika menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, mobil yang terekam dalam video tersebut bukanlah kendaraan yang sedang digunakannya saat ini.
"Saya sudah tidak menggunakan RI 36 lagi sejak pindah kementerian," ungkap Budi Arie.
Namun, Budi Arie mengaku tidak mengetahui siapa yang saat ini menggunakan mobil dinas berpelat RI 36 tersebut.
Dilansir dari Kompas.com upaya konfirmasi dilakukan ke sejumlah pihak terkait, termasuk kepolisian dan Sekretariat Negara, untuk mengetahui identitas pengguna pelat dinas RI 36 tersebut.
Dalam video yang beredar di Instagram @pmi_official, terlihat seorang polisi Patwal menyalakan lampu strobo sembari membuka jalan untuk iring-iringan mobil pejabat berpelat RI 36 di tengah kemacetan.
Di depan iring-iringan tersebut, sebuah taksi Alphard tampak berusaha menyelinap di sela-sela kemacetan sehingga menghalangi laju rombongan pejabat.
Polisi Patwal yang mengawal rombongan itu segera menghentikan motornya di samping mobil taksi tersebut, lalu menunjuk sopir dengan gestur tegas sambil memberikan peringatan.
Daftar Pelat Nomor Mobil Dinas pejabat di Kabinet Merah Putih
RI 1: Presiden RI
RI 2: Wakil Presiden RI
RI 3: Istri Presiden
RI 4: Istri Wakil Presiden
RI 5: Ketua MPR
RI 6: Ketua DPR
RI 7: Ketua DPD
RI 8: Ketua MA
RI 9: Ketua MK
RI 10: Ketua BPK
RI 11: Ketua KY
RI 12: Gubernur BI
RI 13: Otoritas Jasa Keuangan
RI 14: Kementerian Sekretariat Negara
RI 15: Menko Politik, Hukum, dan Keamanan
RI 16: Menko Perekonomian
RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
RI 18: Menko Kemaritiman
RI 19: tadinya dipakai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 20: Kementerian Dalam Negeri
RI 21: Kementerian Luar Negeri
RI 22: Kementerian Pertahanan
RI 23: Kementerian Agama
RI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 25: Kementerian Keuangan
RI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
RI 28: Kementerian Kesehatan
RI 29: Kementerian Sosial
RI 30: Kementerian Ketenagakerjaan
RI 31: Kementerian Perindustrian
RI 32: Kementerian Perdagangan
RI 33:Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
RI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
RI 35: Kementerian Perhubungan
RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika
RI 37: Kementerian Pertanian
RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan
RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
RI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)
RI 43: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
RI 44: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
RI 45: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
RI 46: Jaksa Agung.
RI 47 sampai RI 48: Sekretariat Kabinet, Kepala Intelijen Negara.
RI 49 dan RI 51: Wakil Ketua MPR.
RI 52 sampai RI 54: Wakil Ketua DPR.
RI 55 dan RI 56: Wakil Ketua DPD.
RI 57 dan RI 58: Wakil Ketua Mahkamah Agung.
RI 59: Wakil Ketua BPK.
RI 60: Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
RI 61: Ketua Komisi Yudisial.
RI 62: Wakil Ketua Komisi Yudisial.
RI 63: Gubernur Bank Indonesia.
RI 64: Gubernur Lemhannas.
RI 65: Ketua UKP4.
RI 66 sampai RI 74: Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
RI 75: Kepala BNPB.
RI 76: Wakil Ketua MPR.
RI 77: Wakil Ketua DPR.
RI 78: Utusan Khusus Presiden.
RI 79: Ketua BKPM.
RI 80 dan RI 81: Utusan Khusus Presiden.
RI 84: Panglima TNI.
RI 85: Kapolri.
RI 90: Sekretaris Kementerian Setneg.
RI 91: Sekretaris Militer Presiden.
RI 92: Sekretaris Presiden.
RI 93: Sekretaris Wakil Presiden.
RI 94: Kepala Protokol Negara.
RI 99: Utusan Khusus Presiden.
RI 100: Wakil Menteri Kementerian Pertahanan.
(Kompas/WartaKota)