Batas Usia dan Tinggi Badan untuk Mendaftar SIPSS Polri 2025, Lengkap dengan Materi Ujian

Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Simak batas usia dan tinggi badan dalam pendaftaran SIPSS Polri 2025, lengkap dengan materi ujian di tingkat daerah dan pusat.
ILUSTRASI - Simak batas usia dan tinggi badan dalam pendaftaran SIPSS Polri 2025, lengkap dengan materi ujian di tingkat daerah dan pusat.

TRIBUNNEWS.COM - Rekrutmen Polri jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun 2025 telah dibuka sejak Senin (13/1/2025) kemarin.

Sesuai namanya, pendaftaran SIPSS 2025 dibuka untuk lulusan D4, S1, dan S2 yang ingin berkarier menjadi anggota Korps Bhayangkara.

Ada beberapa syarat yang wajib dipatuhi para pelamar sebelum mendaftar SIPSS 2025.

Satu di antaranya usia. Ya, ada batas maksimal seorang lulusan sarjana yang ingin mendaftar SIPSS 2025.

Inilah batas usia peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS 2025, dikutip dari penerimaan.polri.go.id:

  • maksimal 30 tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
  • maksimal 28 tahun untuk S-1 Profesi;
  • maksimal 26 tahun untuk S-1 dan D-IV.

Selain usia, syarat lain yang harus dipenuhi juga tinggi badan.

Masih dari penerimaan.polri.go.id, tinggi badan minimal untuk pelamar pria adalah 162 cm, sedangkan wanita adalah 157 cm.

Tinggi badan tersebut harus seimbang dengan berat badan, menurut ketentuan yang berlaku.

Materi Tes SIPSS 2025

Saat mengikuti rekrutmen SIPSS Polri 2025, setiap peserta juga akan mengikuti sejumlah tes di tingkat daerah dan pusat.

Tes di tingkat daerah akan digelar oleh panitia daerah di masing-masing Polda.

Sementara di tingkat pusat, tes akan dilaksanakan oleh Panitia Pusat di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.

Baca juga: Polri Buka Pendaftaran SIPSS Tahun 2025 untuk Lulusan D4, S1, dan S2, Lulus Langsung Berpangkat Ipda

Berikut materi tes atau ujian dalam rekrutmen SIPSS 2025 di tingkat Polda.

  • pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
  • Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan penilaian kuantitatif;
  • sidang penetapan peserta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap II;
  • pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Ujian Kemampuan Jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS), serta Anthropometrik dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  • tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah.

Sementara di tingkat pusat, berikut materi yang diujikan:

  • pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • sidang hasil pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan tahap I dan II (termasuk Keswa) serta pemulangan tahap I;
  • TKK aspek keterampilan dan perilaku (praktek) sesuai profesi/prodi dengan penilaian secara kuantitatif;
  • pendalaman/asesmen Mental Ideologi (MI) dengan rekomendasi untuk didalami Paminal/tahapan PMK;
  • tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  • PMK melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat.

Yang perlu diketahui, sejumlah tes ini berlaku sistem gugur dan/atau sistem ranking.

Apa Itu SIPSS?

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini