TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2025 dibuka pada 13-16 Januari 2025.
Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan SIPSS.
Pendidikan pembentukan SIPSS adalah pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai keahlian dan/atau kompetensi di bidang keilmuannya guna mendukung tugas kepolisian.
Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar, yakni syarat umum dan syarat khusus.
Syarat Umum
- warga Negara Indonesia;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
- sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang);
- tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
Baca juga: Seleksi Penerimaan SIPSS Polri 2025 Dibuka, 29 Jurusan D4, S1, S2 Ini Bisa Daftar
- berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Syarat Khusus
a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;
b. berijazah:
1) S-2:
- Psikologi (Profesi);
- Hukum Pidana;
- Hukum Tata Negara;
- Hukum Administrasi Negara;
- Kriminologi;
- Ilmu Komunikasi;
- Desain Komunikasi Visual;
- Rekayasa Kriptografi;
- Rekayasa Pertahanan Siber;
- Keamanan Siber;
- Forensik Digital.
2) S-1:
- Agen Inteligen (STIN);
- Keamanan Siber;
- Kriptografi (Politeknik Siber dan Sandi Negara);
- Kedokteran Umum (Profesi);
- Psikologi (Profesi);
- Akuntansi Keuangan dan Pajak (sudah memiliki Sertifikat Auditor);
- Kimia (Murni);
- Biologi (Murni);
- Fisika (Murni);
- Metalurgi;
- Sains Data;
- Sistem Informasi;
- Teknik Informatika;
- Teknik Penerbangan;
- Ilmu Komunikasi;
- Desain Komunikasi Visual;
- Kriminologi.
3) D-IV/S-1 Teknik Elektro (Telekomunikasi)
c. berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk D-IV, S-1 maupun S-2);
d. bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek;
e. umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025 yaitu:
- maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
- maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
- maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
f. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm;
- wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm.
g. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;