News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Daftar SIPSS 2025 yang Dibuka hingga 16 Januari

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat daftar SIPSS 2025 yang dibuka hingga 16 Januari.

i. bersedia ditugaskan pada Satker atau Polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;

j. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;

k. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2025;

l. mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:

1) tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:

  • pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
  • Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan penilaian kuantitatif;
  • sidang penetapan peserta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap II;
  • pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Ujian Kemampuan Jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS), serta Anthropometrik dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  • tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah.

2) tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:

  • pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • sidang hasil pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan tahap I dan II (termasuk Keswa) serta pemulangan tahap I;
  • TKK aspek keterampilan dan perilaku (praktek) sesuai profesi/prodi dengan penilaian secara kuantitatif;
  • pendalaman/asesmen Mental Ideologi (MI) dengan rekomendasi untuk didalami Paminal/tahapan PMK;
  • tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  • PMK melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat.

m. penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;

n. penilaian Ujian Kemampuan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian dan Pembobotan dalam Ujian Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah 41;

o. pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan perankingan peserta diatur dengan keputusan tersendiri.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini