Hukuman Andi kemudian diperberat di tingkat banding.
Hakim memutuskan Andi dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, Andi diwajibkan mengembalikan kerugian negara 2,5 juta dolar AS dan Rp1,1 miliar.
Status justice collaborator Andi juga dianulir di tingkat banding.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar," demikian lansir website Mahkamah Agung.
Terakhir, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Andi.
Hukuman Andi juga bertambah menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti 2,5 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar diperhitungkan dengan pengembalian sebesar 350 ribu dolar AS dengan kurs dolar AS sesuai waktu uang diperoleh.
Baca tanpa iklan