Asal-usul Anies hingga Raffi Ahmad Dipertanyakan dalam Sidang Uji Materi UU Kewarganegaraan di MK

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CERAMAH TARAWIH - Guberbur DKI Jakarta periode 2017-2022 dan Founder Gerakan Indonesia Mengajar, Anies Rasyid Baswedan menyampaikan ceramah bertema Ilmu dan Pikiran Kritis: Alat Penjaga Demokrasi seusai melaksanakan salat tarawih berjamaah di Masjid Salman ITB, Jalan Ganesha, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/3/2025). Acara dalam kegiatan bertajuk Salat Tarawih dan Dialog Bersama tersebut dihadiri ribuan jemaah yang didominasi mahasiswa hingga Masjid Salman penuh sesak. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
CERAMAH TARAWIH - Guberbur DKI Jakarta periode 2017-2022 dan Founder Gerakan Indonesia Mengajar, Anies Rasyid Baswedan menyampaikan ceramah bertema Ilmu dan Pikiran Kritis: Alat Penjaga Demokrasi seusai melaksanakan salat tarawih berjamaah di Masjid Salman ITB, Jalan Ganesha, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/3/2025). Acara dalam kegiatan bertajuk Salat Tarawih dan Dialog Bersama tersebut dihadiri ribuan jemaah yang didominasi mahasiswa hingga Masjid Salman penuh sesak. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nama mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus eks calon presiden 2024, Anies Baswedan, mendadak menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/3/2025). 

 

Dalam sidang pendahuluan tersebut, advokat bernama Haji Mohammad Subhan selaku pemohon menilai ada sejumlah figur publik berasal dari "bangsa lain" yang tidak memiliki pengesahan sebagai warga negara indonesia (WNI), tetapi justru tetap bisa menduduki jabatan pemerintahan, di antaranya Anies Baswedan.

 

Dalam permohonannya, dipaparkannya bahwa Anies Baswedan yang pernah menduduki beberapa jabatan publik tersebut adalah contoh individu yang tidak memiliki pengesahan kewarganegaraan yang jelas.

 

Disampaikannya, Anies Baswedan pernah menduduki jabatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Gubernur DKI Jakarta selama dua periode hingga calon presiden pada Pilpres 2024.

 

“Fakta dan kenyataannya, telah banyak orang dari bangsa lain yang dipastikan tidak memiliki pengesahan sebagai warga negara Indonesia, ternyata mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan/atau dalam pengisian jabatan,” ujar Subhan dalam sidang pendahuluan uji materi UU Kewarganegaraan tersebut. 

 

Baca juga: Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Digugat ke MK, Dibatasi Maksimal 2 Periode

 

Dalam argumennya, Subhan menyebutkan bahwa Pasal 2 dalam UU Kewarganegaraan bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

 

Untuk diketahui, Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia berunyi, "Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini