TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nama mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus eks calon presiden 2024, Anies Baswedan, mendadak menjadi sorotan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/3/2025).
Dalam sidang pendahuluan tersebut, advokat bernama Haji Mohammad Subhan selaku pemohon menilai ada sejumlah figur publik berasal dari "bangsa lain" yang tidak memiliki pengesahan sebagai warga negara indonesia (WNI), tetapi justru tetap bisa menduduki jabatan pemerintahan, di antaranya Anies Baswedan.
Dalam permohonannya, dipaparkannya bahwa Anies Baswedan yang pernah menduduki beberapa jabatan publik tersebut adalah contoh individu yang tidak memiliki pengesahan kewarganegaraan yang jelas.
Disampaikannya, Anies Baswedan pernah menduduki jabatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Gubernur DKI Jakarta selama dua periode hingga calon presiden pada Pilpres 2024.
“Fakta dan kenyataannya, telah banyak orang dari bangsa lain yang dipastikan tidak memiliki pengesahan sebagai warga negara Indonesia, ternyata mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan/atau dalam pengisian jabatan,” ujar Subhan dalam sidang pendahuluan uji materi UU Kewarganegaraan tersebut.
Baca juga: Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Digugat ke MK, Dibatasi Maksimal 2 Periode
Dalam argumennya, Subhan menyebutkan bahwa Pasal 2 dalam UU Kewarganegaraan bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Untuk diketahui, Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia berunyi, "Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".