Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, "Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".
Sementara itu, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 berbunyi, "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan".
Subhan menilai seharusnya hanya mereka yang memiliki pengesahan sah sebagai WNI yang diperbolehkan menduduki jabatan di pemerintahan.
Baca juga: Jenderal TNI Menentang Hasrat Militer Perluas Jabatan di Sipil, Eks Kabais: Jangan Egois
Tak hanya Anies, Subhan juga mencantumkan nama lain, seperti Habib Luthfi Bin Yahya, Habib Hadi Zainal Abidin, Haikal Hassan Baras, dan Raffi Ahmad, yang disebutnya pernah menduduki posisi penting dalam pemerintahan meski tidak memiliki kewarganegaraan yang jelas.
Permohonan ini memicu banyak pertanyaan terkait status kewarganegaraan figur-figur publik di Indonesia, serta bagaimana aturan ini seharusnya diterapkan dalam pemilihan pejabat pemerintahan.
Namun, hingga saat ini tidak ada bukti atau dokumen yang menunjukkan bahwa Anies Baswedan bukan WNI.